USMARPerkara intervensi lelang terhadap Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, tak kunjung rampung. Malahan, Panitia Angket terkesan bekerja lamban.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Menyikapi hal ini, Koordinator Fo­rum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Beninnu Argoe­bie, mengatakan, Panitia Angket DPRD Kota Bogor harus cepat dalam melakukan penyelidikan intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hariman. Ia juga menegas­kan, panitia itu dikejar waktu, jadi jangan sampai masyarakat Bogor kecewa dengan hasilnya nanti. “Kami akan terus kawal panitia ini untuk membuktikan apa yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Kita akan desak panitia angket untuk bergerak cepat, karena panitia itu punya batas waktu, ” kata dia.

Benni juga meminta agar kasus ini segera clear. “Kami han­ya meminta kejelasan, akhir dari perkara ini seperti apa. Jika me­mang terbukti ya bagaimana sank­si kedepannya. Jika tidak ya kami akan jadikan ini sebagai pemaha­man hukum,” kata dia.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

Sejauh ini, Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah mengum­pulkan daftar kesalahan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Panitia mini itu telah merampung­kan sedikitnya 50 persen fakta hu­kum untuk memakzulkan Usmar.

Jika merujuk pada poin hukum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putu­sannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Is­mail, mengatakan, pihaknya su­dah mengumpulkan data dan fakta yang dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. “Kita hanya tinggal melakukan finish­ing touch untuk memberi legal opinion sebagai hasil dari proses penyelidikan ini,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Politikus Partai Gerindra ini, menjelaskan, untuk agenda pani­tia kecil ini sudah terstrukur semenjak rapat badan musya­warah (bamus) yang dilakukan pada bulan lalu. Ia juga membe­berkan, untuk pekan ini pihakn­ya akan mengunjungi Kemente­rian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indone­sia (Kemenpan- RB) dan DPRD Garut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================