Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang PereÂkonomian, mengatakan pemerintah memperceÂpat waktu yang diperlukan untuk perizinan investasi di kawasan inÂdustri menjadi hanya tiga jam, dari yang sebelumnya delapan hari.
Darmin menuturkan dengan paÂket kebijakan tahap kedua, invesÂtor dapat langsung memiliki nama perseroan yang telah dipesankan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan pengesaÂhan badan hukum di Indonesia.
“Dengan perubahan peraturan di paket kebijakan kedua ini, invÂestasi yang dilakukan di kawasan industri semula membutuhkan delapan hari untuk badan usaha, menjadi tiga jam. Sementara itu, 11 perizinan untuk konstruksi diubah menjadi baku mutu,†kaÂtanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Pengubahan 11 perizinan yang diperlukan untuk izin konstruksi menjadi baku mutu diharapÂkan mampu memangkas waktu yang diperlukan memulai usaha. Pasalnya, proses pengurusan 11 izin tersebut sebelumnya memÂbutuhkan waktu 526 hari.
Darmin mencontohkan izin anaÂlisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal untuk perusahaan yang ada di dalam kawasan indusÂtri sebenarnya tidak diperlukan, karena izin tersebut telah dikeluarÂkan untuk kawasan tersebut. Izin Amdal tersebut nantinya diubah menjadi baku mutu yang harus dipenuhi oleh investor yang memÂbangun perusahaan di kawasan inÂdustri, dengan komitmen pasti.
Untuk dapat merealisasikan perÂcepatan layanan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri, sehingga dapat memperÂcepat penerbitan akta perusahaan. “Kalau masih harus bolak-balik ke notaris, tentu membutuhkan wakÂtu berhari-hari untuk memproses pengajuannya di notaris,†ujarnya.
Selain itu, percepatan pelayanan investasi tersebut baru dapat diteraÂpkan setelah dikeluarkan Peraturan Kepala BKPM, revisi PP Kawasan InÂdustri, dan revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk mengharmonisasi fasilitas yang diberikan.
Untuk dapat memperoleh perÂcepatan layanan investasi, investor harus mendatangi secara langsung pelayanan terpadu satu pintu. Pasalnya, proses tersebut membuÂtuhkan tanda tangan dengan noÂtaris, untuk akta perusahaan.
Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected]