Untitled-18SALAH satu aib Indonesia di mata investor dunia ialah sangat lamanya mengurus izin usaha. Sampai-sampai Presiden Joko Widodo merasa malu soal izin usaha yang terlalu lama itu. Kalah bersaing dengan negara tetangga pula.

ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menko Perekonomian, Darmin Na­sution membuat paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, yang salah satu isinya meringkas perizinan usaha bagi investor, khusus di kawasan industri. Kebijakan ini menurut Darmin lebih ‘nendang’ dibandingkan kebijakan sebelumnya.

“Pengarahan Bapak Presiden bahwa kita tidak perlu banyak-banyak (kebijakan) sekarang, yang penting istilahnya ‘nendang’. Saya ingin menyampaikan satu yang ceritanya ‘nendang’ yaitu layanan cepat untuk investasi,” kata Darmin, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Untuk izin usaha di kawasan industri, Darmin mengatakan pros­esnya akan dipangkas dari 8 hari menjadi hanya 3 jam. Jadi, sebanyak 11 perizinan tidak diberlakukan seb­agai izin, melainkan sebagai syarat.

“Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat, paling lama ya jangan palilng lama lah, sekitar 3 jam, 3 jam saja se­lesai dia bisa membangun setelah 3 jam,” papar Darmin.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Untuk merealisasikan percepa­tan izin ini, Darmin mengatakan, Badan Koordinasi Penanaman Mod­al (BKPM) harus memiliki notaris sendiri untuk pendirian usaha si in­vestor di kawasan industri.

“Jadi waktu 3 jam itu dia sudah selesai di dalam izin investasinya sebenarnya sudah ada. Selain ingin penanaman modal, persetujuan pemesanan nama perseroan kepada Kemenkum HAM itu sudah diker­jakan langsung oleh BKPM. Kemu­dian akte pendirian perusahaan, pengesahan dari Kemenkum HAM sebagai badan hukum Indonesia, NPWP dia sudah akan peroleh,” pa­par Darmin.

Jadi, regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3 jam ini adalah Peraturan Kepala (Perka) BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Industri serta Peraturan Menteri Keuangan. “Per­ka BKPM selesai hari ini, dan PP-nya tinggal ditandatangani Presiden. Se­dangkan Peraturan Menteri Keuan­gan ini akan selesai Jumat ini,” kata Darmin.

Kriteria untuk mendapatkan lay­anan cepat investasi ini adalah para investor memiliki rencana investasi minimal Rp 100 miliar, dan atau rencana penyerapan tenaga kerja In­donesia di atas 1.000 orang. Permo­honan disampaikan oleh calon pe­megang saham dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa surat kuasa.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Izin investasi yang diberikan sekaligus akan berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan investasi di Kawasan Industri. Tapi sebelumnya, perusahaan tersebut harus memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang harus di­penuhi sesuai ketentuan Kawasan Industri, antara lain pajak, TDP, Izin Gangguan/SITU, IMB, Izin Lokasi, Pertimbangan Teknis Pertanahan, HGB, Izin Lingkungan dan Amdal, Amdal Lalin, ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagaker­jaan, dan lain-lain.

Selama ini masalah panjangnya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk melakukan in­vestasi menjadi kendala besar bagi terlaksananya kegiatan usaha. Dan itu menjadi pertimbangan investor ketika hendak menanamkan modal­nya di Indonesia.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengu­rusan 11 izin untuk melakukan kon­struksi yang membutuhkan waktu 526 hari. Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Ka­wasan Industri.

(Alfian Mujani)

============================================================
============================================================
============================================================