BOGOR, TODAY – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Perumahan Griya Bukit Jaya, mendatangi kantor Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungpu­tri, Senin (14/9/2015).

Kedatangan mereka menuntut Kepala Desa, Marzuki Aing untuk mencabut surat rekomendasi pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

PKL yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Seputar Perumahan (PPSP) ini meno­lak relokasi yang hendak dilakukan pemerintah desa setempat. Pasalnya, lahan ini merupakan ladang perekonomian warga setempat.

“Sampai kapanpun, kami tetap menolak re­lokasi. Karena disana ladang perekonomian kami. Jika tetap dilakukan pembongkaran, kami melakukan perlawanan,” ujar koordinator aksi, Usman Jabir.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

PPSP pun menuding ada kepentingan priba­di yang dilakukan pemerintah desa yang telah membuat resah para PKL karena belum adanya kejelasan mengenai status mereka kedepannya.

“Kami tidak segan untuk mendatangi Kan­tor Bupati bila tidak ada solusi dari pemerintah desa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tlajung Udik, Marzuki Aing berkilah jika dalam permasalahan ini, pihaknya hanya menjadi korban.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kan kami hanya menyampaikan aspirasi warga yang meminta adanya pembongkaran lapak PKL diseputar perumahan itu. Dan kami tidak mencabut rekomendasi itu jika yang me­mintanya para PKL,” tegas Marzuki.

Dirinya mengaku baru mencabut rekomen­dasi itu jika yang meminta adalah aparat ling­kungan. “Kan yang mengusulkan itu warga yang diwakili aparat lingkungan setempat. Kalau yang mencabut aparat lingkungan, baru bisa kami akomodir,” pungkasnya.

(Rishad/Agung)

============================================================
============================================================
============================================================