Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan, persolan untuk dinaikannya status ULP Kota Bogor untuk menjadi badan atau kantor masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah dari Undang Undang Nomor 23 TaÂhun 2014.
Jenal mengatakan, ULP di KabuÂpaten Bogor saat ini masih terganÂjal oleh salah satu pasal di Undang Undang nomor 23 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat daeÂrah dengan nama kantor sudah tidak diperbolehkan lagi. “Saat ini pun, Kabupaten Bogor akan merevisi ULP, karena disana masih Kantor. Oleh kaÂrena itu, Kota Bogor pada ULP akan naik statusnya, lebih baik menunggu hasil PP dan UU nomor 23 tahun 2014 rampung,†ungkapnya.
Pria penghobi motor besar ini, mengaku,untuk ULP di Kabupaten Bogor saat ini namanya kantor dan masuk dalam OPD (Organisasi PerÂangkat Daerah). Tetapi karena di UU 23 tahun 2014, ada pasal yang meÂnyebutkan bahwa perangkat daerah dengan nama kantor sudah tidak diperbolehkan lagi, sehingga KabuÂpaten Bogor akan merevisi hal ini. “Kota Bogor, akan mengkaji masalah ini apalagi setelah PP dari UU noÂmor 23 itu sudah keluar, sehingga tidak merevisi dua kali. Pasalnya, PP dari UU saat ini sedang di bahas dan belum di sahkan oleh Mendagri,†terangnya.
“Dari pada merevisi dua kali, lebih baik menunggu Mendagri menÂsahkan PP dari UU nomor 23 tahun 2014 tersebut. Tunggu disahkan saja dulu. Biar gak revisi dua kali,†tamÂbahnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD dari Partai PPP, Ahmad AsÂwandi, menilai, mengenai ULP naik status bisa saja menjadi badan. Ia juga menegaskan, bukan karena perÂsyaratan paket lelang di kota hujan ini harus Rp 800 miliar pertahun, tetapi hanya terbentur dengan atuÂran yang sampai saat ini belum disÂahkan oleh Mendagri.
“ULP Kota Bogor bisa jadi badan bukan karena persyaratan tapi hanÂya terbentur aturan PP dari UU noÂmor 23 yang belum disahkan oleh Mendagri. Jadi bukan karena syarat Paket Lelang harus senilai Rp 800 miliar,†kata dia.
RIZKY DEWANTARA
[email protected] Â (*)