BOGOR, TODAYÂ – Kenaikan tarif pelayanan pasien Kelas III tidak hanya berlaku untuk RSUD CileungÂsi dan RSUD Leuwiliang. Namun, dua RSUD lainnya, yakni Cibinong dan Ciawi juga mengalami hal yang sama jika raperda ini disahkan oleh jajaran legislatif.
Bupati Bogor, Nurhayanti menÂgungkapkan, kenaikan tarif ini semata-mata hanya untuk menarik masyarakat supaya ikut BPJS KesÂehatan.
“Karena nanti tahun 2019, semua masyarakat harus sudah ikut BPJS Kesehatan,†singkatnya, Senin (21/9/2015)
Terpisah, Kepala Bagian PerunÂdang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupateb Bogor, Ade Jaya, jika Perda yang kini berÂlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.
“Tadinya kan ada tiga perda, tapi setiap perda itu hanya mengaÂtur masing masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarif untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. KemuÂdian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda 3 Tahun 2012 itu Cuma untuk Ciawi,†kata Ade.
Ia melanjutkan, perda lama itu dihapus jika perda baru sudah terÂbentuk. “Iya, perda-perda itu diÂcabut dan dijadikan satu dengan perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,†kaÂtanya.
Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Perda.
“Bukan keinginan dari dirut masing-masing RSUD. Kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua masyarakat terdaftar BPJS, juga perda ini dibekukan,†tandasnya.
Kenaikan tarif yang dicanangÂkan dalam raperda itu menurut Ade bermacam-macam. Kenaikan ini bukan soal kelas apa pasien itu dirawat. Tapi mengenai pelayanan, alat-alat yang digunakan dan sebÂagainya.
“Kan kalau tidak ada payung hukumnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikanÂnya tidak lebih dari INA CBG’s PerÂaturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam PenyelenggaraÂan Jaminan Kesehatan ,†tegasnya.
Sementara mengenai adanya peÂnolakan yang diungkapkan Komisi IV DPRD KabuÂpaten Bogor mengenai raperda ini, Ade menanggapinya dengan santai.
“Kan kami belum melakukan ekspose kepada dewan. Tapi sudah kami sampaikan dalam Sidang PariÂpurna. Jadi wajar saja kalau mereka menolak. Karena belum tau kan isinya seperti apa,†lanjutnya.
Namun, perda ini juga bisa diÂcabut lebih cepat jika sebelum taÂhun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Misalnya tahun 2017 sudah semua menjadi peserta BPJS. Ya perÂdanya kita bekukan dulu. Tapi tidak dihapus ya. Perda itu berlaku lagi jika ada RSUD baru yang berdiri,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)