3232c2d0-876c-4614-915a-da8c93db0335_169KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba. Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencapai Rp6,7 triliun.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Angka kerugian pajak tersebut diketa­hui setelah KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba Ke­menterian ESDM).

“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Miner­ba,” ujar Abdul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK dalam Workshop Jurnalis EITI di Novotel, Bogor, Senin (7/9/2015).

 Abdul mengungkapkan, dari keg­iatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan peru­sahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

Berangkat dari hal tersebut, lemba­ga antirasuah ini pun merekomendasi­kan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang belum memenuhi CnC. “Dari an­gka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi karena tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tumpang tindih sampai lima pe­rusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,” tutur Abdul.

Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri ESDM Agus Budi mengung­kapkan, Kementerian ESDM akan mengumpulkan 22 Gubernur untuk menindaklanjuti rencana pencabutan IUP non CnC. Meski begitu, Agus men­gatakan instansinya akan terus melaku­kan sosialisasi sebelum mencabut IUP yang bermasalah. “21 September nanti kami akan kumpulkan para Gubernur untuk bahas ini. Targetnya pencabutan ini 22 September,” kata Agus.

Banyaknya IUP yang belum memenuhi kategori CnC tak lepas dari masifnya penerbitan izin pertamban­gan di era Presiden Megawati. Saat itu, Megawati diketahui memperbo­lehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan IUP yang sejatinya menjadi kewenangan Kementerian ESDM. “Dari sana muncullah banyak IUP-IUP yang tumpang tindih karena tak teratur dalam hal penerbitannya. Bahkan kalau ditotal piutang negara dari perusahaan-perusahaan minerba ditaksir mencapai USD 1,24 miliar jika menghitung kewajiban iuran tetap, royalti hingga kewajiban lain yang be­lum dibayar,” tandas Abdul.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Kabupaten Rugi Rp100 Miliar

Investigasi BOGOR TODAY menye­butkan, akibat aktivitas penambang liar, Kabupaten Bogor merugi hingga Rp 100 miliar per tahunnya. Potensi ini dari jenis pertambangan mulai dari logam, pasir hingga air tanah.

Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah den­gan UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah cukup mem­bawa perubahan besar terutama ke­wenangan daerah di bidang pengelo­laan energi dan sumber daya mineral atau pertambangan. “Jadi sejak kelu­arnya UU itu, perizinan tambang mulai dari izin wilayah usaha izin tambang, izin eksplorasi dan eksploitasi sudah beralih ke provinsi. Demikian juga dengan izin pengambilan air bawah tanah (ABT),” jelas Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Ridwan Syamsudin, Selasa (7/9/2015).

Ridwan melanjutkan, akibat hal itu, pertumbuhan galian-galian liar teruta­ma tambang batuan gunung, pasir dan sebagainya atau dengan kata lain Galian C. “Ya karena pengawasannya menjadi lemah. Kan mereka ada di Bandung se­mentara, yang mengetahui di lapangan seperti apa itu ya pemda,” lanjutnya.

Kerugian Rp 100 miliar yang di­alami Pemkab Bogor, lanjut Ridwan, itu terjadi setidaknya dalam tiga tahun kebelakang. Dan besar kemungkinan kerugian akan melejit pada tahun-tahun mendatang. Karena jika tidak segera ada solusi, sumber daya yang ada bisa terkuras habis.

“Makanya saya berharap, untuk sumber daya mineral yang vital seperti batu bara dan uranium itu kewenan­gannya dimiliki pemerintah pusat. Untuk batuan logam itu provinsi, nah kalau pemda kabupaten/kota, cukup batuan gunung termasuk air tanah,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Menurutnya, dengan batuan gu­nung, kapur dan atau pasir itu tidak membutuhkan teknologi yang tinggi. Selain itu, pengawasannya pun akan lebih mudah jika segala urusannya adalah milik pemerintah kabupaten/kota.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki UPT di Cianjur yang membawahi Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Cianjur dan Sukabumi. Namun hanya ada satu insinyur pert­ambangan yang tugas di sana. “Datang ke sini untuk turun kelapangan lang­sung saja tidak pernah kok. Seharus­nya kan mereka kepanjangan tangan dari ESDM Provinsi,” tegas Ridwan.

Ia pun meyakini jika pemerintah provinsi tidak akan sanggup untuk melakukan pengawasan di kawasan pertambangan yang berada di dae­rah. “Sekarang begini, di Kabupaten Bogor ini wilayahnya luas dan banyak kawasan tambang. Apa mereka bisa untuk rutin turun ke lapangan men­gawasi. Ujung-ujungya, pemda yang kena getahnya kalau ada laporan ma­cam-macam. Karena masyarakat tidak mungkin juga ke provinsi,” keluhnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengungkapkan, meski ke­wenangan diambil oleh provinsi, pajak pertambangan masih diterima Pemk­ab Bogor. “Tapi kalau kewenangannya ada di kita, ESDM sendiri bisa meng­giring Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih maksimal,” jelas Asep.

Pada tahun 2015 ini, Dinas ESDM Kabupaten Bogor menargetkan pendapatan pajak dari pertambangan sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan pa­jak ABT yang masuk mencapai Rp 40 miliar. Dua perusahaan semen, Indo­cement dan Holcim menjadi penyum­bang terbesar, mencapai 70 persen dari wilayah timur sementara 30 persen lainnya berasal dari wilayah barat. (*)

============================================================
============================================================
============================================================