BOGOR TODAYÂ – Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) menyambangi kanÂtor Kejaksaan Negeri (KeÂjari) Bogor, kemarin. Mereka menggelar audiensi terkait peÂnyelidikan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua. Kampak mendesak Kejari Bogor untuk segera menetapkan tersangka.
Ketua Kampak, Osner J Sianipar, mengatakan, pihaknÂya akan mengawal kasus ini. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kejari Bogor yang telah memanggil WaÂlikota Bogor, Bima Arya SugiaÂrto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dalam tahap penyidikan.
Osner menjelaskan, pihaknya terus memonitor kasus yang memakai uang negara sebesar Rp 43,1 miliar, dua bulan bergulir dari tahap peÂnyelidikan ke penyidikan. Ia kembali mengatakan, jika ada indikasi pejabat tingkat atas yang terkena dalam kasus ini pihaknya akan mengawasi. “Kita percayakan dulu sepeÂnuhnya ke penyidik, karena kasus ini sudah kasus nasional. Jadi Kejari Bogor sudah tahu siapa yang akan ditetapkan seÂbagai tersangka,†kata dia.
Menurut Osner, suatu keÂbanggaan Kejari Bogor dapat memanggil pasangan kepala daerah tersebut. Ia juga menÂegaskan, untuk menetapkan tersangka itu tidak mudah, namun jika sudah ada dua alat bukti, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk meÂnetapkan sebagai tersangka. “Kami harap Kejari Bogor dalam waktu dekat berhasil menemukan alat bukti, agar dugaan yang merugikan uang negara dapat dibuktikan,†tunÂtasnya.
(Rizky Dewantara)