Untitled-6BOGOR TODAY – Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) menyambangi kan­tor Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Bogor, kemarin. Mereka menggelar audiensi terkait pe­nyelidikan kasus dugaan mark up lahan Jambu Dua. Kampak mendesak Kejari Bogor untuk segera menetapkan tersangka.

Ketua Kampak, Osner J Sianipar, mengatakan, pihakn­ya akan mengawal kasus ini. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Kejari Bogor yang telah memanggil Wa­likota Bogor, Bima Arya Sugia­rto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Osner menjelaskan, pihaknya terus memonitor kasus yang memakai uang negara sebesar Rp 43,1 miliar, dua bulan bergulir dari tahap pe­nyelidikan ke penyidikan. Ia kembali mengatakan, jika ada indikasi pejabat tingkat atas yang terkena dalam kasus ini pihaknya akan mengawasi. “Kita percayakan dulu sepe­nuhnya ke penyidik, karena kasus ini sudah kasus nasional. Jadi Kejari Bogor sudah tahu siapa yang akan ditetapkan se­bagai tersangka,” kata dia.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Menurut Osner, suatu ke­banggaan Kejari Bogor dapat memanggil pasangan kepala daerah tersebut. Ia juga men­egaskan, untuk menetapkan tersangka itu tidak mudah, namun jika sudah ada dua alat bukti, pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk me­netapkan sebagai tersangka. “Kami harap Kejari Bogor dalam waktu dekat berhasil menemukan alat bukti, agar dugaan yang merugikan uang negara dapat dibuktikan,” tun­tasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================