Untitled-7BOGOR TODAY – Penyidikan kasus jambu Dua oleh Kejak­saan Negeri (Kejari) Bogor tak kunjung menuai hasil. Banyak pihak yang khawatir jika kasus ini akan dipeti-es-kan.

Kasus ini berawal pada me­dio 2014 lalu. Pemkot Bogor memiliki rencana menata PKL di Jalan MA Salmun. Telah be­lasan tahun PKL di kawasan MA Salmun terkenal sem­rawut. Atas dasar itu, Pemkot Bogor berencana merelokasi PKL di Jalan MA Salmun itu ke lokasi lain.

Terdapat tiga lokasi untuk menampung para PKL, yaitu gedung eks Plaza Muria, ge­dung eks President Theatre, dan bangunan Pasar Jambu Dua. Dari ketiga lokasi terse­but yang paling memenuhi persyaratan adalah bangunan Pasar Jambu Dua.

Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua sudah dimiliki Pemkot Bogor, yaitu seluas 6.124 meter persegi, dan se­bagian lagi dimiliki oleh warga bernama Angka Hong seluas 3.000 meter persegi. Lahan 3.000 meter persegi itulah yang direncanakan akan dibe­baskan oleh Pemkot Bogor un­tuk menampung 500 PKL dari kawasan MA Salmun.

Kemudian, APBDP Kota Bogor 2014 mencantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 mil­iar untuk dialokasikan guna pembebasan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, an­gka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanyalah Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievalu­asi Pemprov Jawa Barat, maka Pemkot Bogor mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil pajak kendaraan senilai total Rp 35 miliar.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

Pada perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari salah satu LSM di Kota Bogor. LSMS itu me­nyoroti sejumlah kejanggalan dari proses pembebasan lahan tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan pubik ada­lah porses pembebasan yang dinilai sangat cepat, harga jual yang jauh di atas Nilai Jual Ob­jek Pajak (NJOP), serta dugaan adanya tanah eks garapan di beberapa bidang dari tanah Pasar Jambu Dua tersebut. “Di balik proses pembebasan la­han, ada banyak kejanggalan-kejanggalan. Oleh karena itu, kami laporkan ke Kejari,” un­gkap Hasiloan Sinaga, Ketua LSM Jaringan Pengacara Publik ( JPP).

Setelah setahun berlalu, tepatnya pada awal 2015, akh­irnya kasus tersebut ada angin segar. Kejari Kota Bogor telah mendapatkan limpahan kasus, dan langsung masuk kat­egori Pidana Khusus (Pidsus). “Kami akan cari bukti-bukti terkait kasus Angka Hong ini, nanti juga kami akan panggil pejabat-pejabat teras di Kota Bogor sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Donny Har­yono Setiawan.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Enam bulan berlalu, Ke­jari Bogor sudah mengumpul­kan data-data terkait adanya gudaan korupsi atas proses pembebasan lahan Jambu Dua. Kejari pun menaikan status, dari penyelidikan ke penyidi­kan. Para pejabat Pemkot Kota Bogor mulai dipanggil Kejari Bogor untuk menjadi saksi.

Pakar hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Binta­tar Sinaga, mengatakan desa­kan harusnya ditujukan ke Ke­jari Bogor, agar bertindak cepat dalam proses hukum Jambu Dua. “Harusnya Kejari inisiatif untuk memeriksa Angkahong, bisa saja Kejari mendatangi ke­diaman Angkahong,”ujarnya, kemarin. Di sisi lain, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah merampungkan draf un­tuk Kejari Bogor, yang sejati minggu lalu akan dilayangkan. “Dalam laporan dari Kejari, jaksa-jaksa mengakui terus melakukan pendalaman untuk kasus ini,”ungkapnya. Orang pertama di Balaikota Bogor itu, kembali menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan di panggil dalam perkara Jambu Dua. “Ada kemungkinan dari wilayah Pemkot Bogor, akan ada yang di panggil lagi dalam kasus Angkahong,” terangnya.

(Rizky Dewantara|Yuska A)

============================================================
============================================================
============================================================