Opini-1-Solahuddin-Wahid

Oleh: SALAHUDDIN WAHID
Pengasuh Pesantren Tebuireng

Saya bertanya kepada ayah saya, siapa lelaki itu? Beliau menjawab lelaki itu adalah orang yang dihukum mati kare­na terlibat pemberontakan PKI di Madiun pada 1948. Anggota PKI membunuh banyak kiai dan sant­ri. Penjelasan ayah saya itu amat saya yakini, langsung menempel di otak dan bertahan sampai kini, walau ada banyak tulisan dan buku yang mencoba membantah bahwa PKI memberontak pada 1948. Keyakinan itu juga dimiliki puluhan juta warga NU, umat Is­lam, dan pemeluk agama lain.

Beberapa tahun menjelang 1965, mereka yang berkeyakinan seperti itu menyaksikan dan men­dengar bahwa anggota PKI dan or­ganisasi di bawahnya telah mem­provokasi umat Islam, menyerang anggota PII yang sedang shalat subuh di Kanigoro, Kediri, mem­bunuh anggota Ansor di Banyu­wangi. Perang kata-kata terjadi antara koran PKI dan koran lain, antara sastrawan pro-PKI dan sas­trawan anti-PKI.

Sikap Gus Dur

Kami sekeluarga, kecuali Gus Dur yang berada di Mesir, men­dengar dengan saksama pengu­muman Dewan Revolusi. Dengan latar belakang seperti di atas, reaksi spontan kami saat itu: ini pasti perbuatan PKI. Ibu saya ikut menandatangani tuntutan pem­bubaran PKI, mewakili PP Musli­mat NU, 4 Oktober 1965.

Saat itu belum banyak yang punya telepon apalagi telepon seluler, jadi informasi bergerak lambat. Kami mulai mendengar adanya eksekusi terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI dan organisasi di bawahnya seki­tar seminggu setelah terjadi. Tentu kami tak setuju. Saat peringatan hari lahir ke-40 NU, ada beberapa ang­gota Banser Jawa Timur yang men­ginap di rumah ibu saya. Saya dan adik saya, Umar, mengobrol dan bertanya mengapa kawan-kawan anggota Banser mengeksekusi mer­eka yang dianggap anggota PKI dan organisasi di bawahnya?

Menurut mereka, suasananya seperti perang: membunuh atau dibunuh. Pada 2005 saya berte­mu seorang anggota Banser yang mengeksekusi banyak orang yang diduga anggota PKI atas perintah anggota TNI tingkat kecamatan. Dia mengatakan, kalau dia menolak, dia akan dituduh sebagai anggota PKI. Pendapat para anggota Banser itu adalah suara hati nurani warga NU terhadap PKI 50 tahun lalu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Gus Dur meninggalkan Indo­nesia menuju Kairo pada akhir 1963 dan kembali pada perten­gahan 1971. Jadi Gus Dur tidak mengalami atau merasakan sua­sana permusuhan dengan PKI dan organisasi di bawahnya. Gus Dur juga punya akses terhadap in­formasi tentang Gerakan 30 Sep­tember (G30S) yang bertentangan dengan informasi yang beredar di Indonesia. Amat mungkin Gus Dur pernah berjumpa dan berdialog dengan warga PKI yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan tinggal di sejumlah negara Eropa.

Wajar kalau perbedaan itu membuat Gus Dur punya pandan­gan dan sikap berbeda terhadap PKI dan warganya dibandingkan warga dan tokoh NU yang men­galami gesekan dengan warga PKI. Sebagai orang yang punya ke­beranian luar biasa, Gus Dur tidak ragu-ragu untuk meminta maaf kepada keluarga korban 1965. Gus Dur juga berani melontarkan gagasan untuk mencabut Tap MPR No XXV/1966. Gus Dur tidak menghitung untung-rugi akibat mengeluarkan pernyataan di atas.

Saat itu saya menilai keban­yakan orang menentang gagasan itu. Saya membuat tulisan di ko­ran menanggapi gagasan pen­cabutan Tap MPR oleh Gus Dur itu. Menurut saya, tidak semua substansi Tap MPR tersebut dapat dibatalkan. Namun, perlakuan diskriminatif terhadap keluarga korban harus dihentikan. Saya ya­kin masih jauh lebih banyak raky­at yang menolak PKI diizinkan berdiri lagi.

Pada September 2012, sebuah majalah berita nasional mengelu­arkan edisi khusus yang mengung­kap sejumlah kisah tentang aksi kekerasan terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI pada akhir 1965. Warga dan tokoh NU tentu merasa terpojokkan oleh penuturan majalah tersebut, yang kemudian memicu terbitnya buku Benturan NU dan PKI, 1948-1965. Buku itu mengungkap latar be­lakang dan penyebab warga dan aktivis NU di sejumlah kota ter­paksa melakukan eksekusi terha­dap anggota PKI dan organisasi di bawahnya karena kondisinya me­mang mendorong ke arah hal itu.

Terbitnya edisi khusus ma­jalah berita nasional tersebut dan beredarnya film-film yang tidak lo­los sensor (The Act of Killing dan The Look of Silence) mau tak mau membuat suasana panas dan me­numbuhkan rasa saling curiga. Itu tidak bisa dihindarkan. Bahkan, berbagai SMS masuk ke ponsel saya memberi informasi bahwa CC PKI sudah berdiri dan menga­dakan rapat di sejumlah kota. Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui apakah informasi itu benar atau tidak.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Rekonsiliasi

Pada awal 2000-an mulai mun­cul gerakan mendorong terjadinya islah atau rekonsiliasi. Anak-anak muda NU, terutama yang ter­gabung dalam syarikat, melakukan berbagai kegiatan untuk memulai mewujudkan rekonsiliasi itu.

Banyak anak pelaku kekerasan terhadap korban 1965 merasa ikut bersalah dan lalu melakukan ses­uatu yang positif terhadap keluar­ga korban. Putra-putri tokoh yang dulu bermusuhan secara politik berkumpul dalam satu organisasi bernama Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB). Mereka antara lain putra/putri Jenderal A Yani, Jen­deral Sutoyo, Jenderal Supardjo, DN Aidit, dan Kartosuwiryo.

Upaya rekonsiliasi memberi harapan kepada para korban ke­tika Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsi­liasi (KKR) Nasional sudah me­nyerahkan nama calon anggota kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerlukan waktu lama sekali untuk memilih para anggota KKR. Di tengah masa menunggu itu, Mahkamah Konsti­tusi membatalkan UU KKR pada awal Desember 2006. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan muncul UU KKR pengganti UU yang dibatalkan itu walau sudah delapan tahun berlalu.

Dalam pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo me­nyatakan secara tersirat rencana membentuk tim untuk melakukan rekonsiliasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Peristiwa 1965. Rekonsiliasi ini kabarnya akan disertai pengung­kapan kebenaran. Informasi ini menimbulkan reaksi berbeda di dalam berbagai kelompok, ada yang senang dan ada yang tidak.

Komnas HAM pada Juli 2012 meluncurkan laporan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi secara sistematis dan meluas pada 1965-1966. Laporan ini disusun berdasarkan hasil pe­nyelidikan yang dilakukan di em­pat wilayah (Maumere, Maluku, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara) dan pengumpulan kesak­sian dari 349 saksi dan korban. Menurut UU No 26/1926 tentang Pengadilan HAM juncto Pasal 7 Statuta Roma, kejahatan-kejahat­an ini didefinisikan sebagai keja­hatan terhadap kemanusiaan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================