Untitled-17JAKARTA, TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI makin rakus merong-rong duit negara. Setelah usul pembangu­nan gedung baru disetujui, DPR kembali mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggotanya di tahun 2016. Mulai dari tunjan­gan kehormatan hingga komuni­kasi dengan nilai bervariasi. Direktur Central Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merilis nilai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR untuk masuk ke APBN 2016, Senin (14/9/2015). Anggaran itu naik dari yang sebelumnya sudah tercan­tum di surat Menteri Keuangan no­mor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

Sebagai contoh, dalam surat tersebut tunjangan kehormatan un­tuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6,6 juta, diusulkan naik menjadi Rp 11,1 juta. Usulan ini belum disetujui pemerintah. “Untuk tahun 2016, seperti akan ada dorongan dari DPR ke pemerintah agar pemerintah bisa menaikan tunjangan besar DPR yang mungkin akan disetujui melalui men­teri keuangan. Kalau kenaikan tun­jangan ini terjadi, ini benar-benar terlalu mahal,” kata Uchok.

Ketua Badan Urusan Rumah Tang­ga Roem Kono yang dikonfirmasi men­genai kenaikan tunjangan ini mengaku masih harus mempelajarinya. Dia me­nyebut itu adalah urusan Kementeri Keuangan dengan Kesekjenan DPR. “Bukan (usulan BURT). Usulan dari kesekjenan, terus kita sahkan. Setjen yang mengusulkan,” ujarnya di Ge­dung DPR, Senin (14/9/2015). “Saya kira pelajari dulu. Ini bukan kepentin­gan saya,” sambungnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Sementara itu, Ketua Badan Ang­garan (Banggar), Ahmadi Noor Supit menyebut bahwa hal tersebut diba­has oleh Sekjen DPR. Banggar hanya membahas anggaran secara makro, tidak sampai ke satuan tiga. “Saya tidak tahu. Kita tidak bahas sampai satuan tiga, itu di sekjen,” ucap Supit saat dihubungi.

Soal ini, Sekjen DPR Winantun­ingtyastiti hingga saat ini belum menjawab panggilan telepon untuk dikonfirmasi.

Paling Hedonis

Cukup mengejutkan ternyata, wakil rakyat di Senayan yang selama ini terkenal tidak pro rakyat, ternya­ta merupakan parlemen dengan gaji terbesar nomor empat di dunia. Jum­lah ini melebihi rangking gaji wakil rakyat di Amerika Serikat sebagai ki­blat demokrasi dunia.

Namun gaji yang besarnya 18 kali lipat pendapatan perkapita pen­duduk Indonesia ini sama sekali ti­dak mencerminkan kinerjanya. Ber­bagai kasus dari yang memalukan hingga pelanggaran hukum berat sudah menjadi rahasia umum di ka­langan masyarakat.

Data yang dilansir oleh Inde­pendent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF), gaji anggota DPR RI berada di peringkat keempat terbesar di dunia, setelah Nigeria (116 kali lipat pendapatan per kapita pen­duduknya ), Kenya (76 kali lipat), dan Ghana (30 kali lipat).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

Seorang anggota DPR yang duduk di kursi legislatif dalam setahun bisa memiliki pendapatan USD 65 ribu, atau sekitar Rp 780 juta di luar gaji ke-13, dana reses atau aspirasi daerah pemilihan, insentif setiap kali ikut membahas rancangan undang-un­dang. Jika ditotal dalam satu tahun pendapatan seorang legislator lebih Rp 1 miliar.

Pencucian uang juga mewarnai perjalanan wakil rakyat. Pusat Pel­aporan dan Analisis Transaksi Keuan­gan (PPATK) merilis, berdasarkan riset tipologi yang dilakukan lembag­anya terhadap anggota legislatif, dite­mukan bahwa periode 2009-2014 paling banyak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar 42,71 persen.

Dari hasil analisis itu ditemu­kan juga bahwa anggota dewan pal­ing banyak, 69,7 persen terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan ketua komisi yang terin­diksi melakukan tipikor sebanyak 10,4 persen. Mayoritas tipikor yang dilakukan anggota dewan melibat­kan penyedia jasa keuangan, yaitu perbankan melalui fasilitas tunai, rekening rupiah dan polis asuransi.

PPATK juga merilis, sepanjang ta­hun 2012, telah memberikan 20 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2009-2014 ke Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK), karena terindikasi melakukan tipikor atau pencucian uang.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================