Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti tengah mengatur tempat umum khusus bagi para lanjut usia ( lansia ), baik yang berada di lokasi pertokoan dan tempat pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Kabupaten Bogor. Upaya realisasi fasilitas ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.
Oleh : LATIFA FITRIA
[email protected]
Menurut mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bogor ini menilai para lansia memiÂliki banyak keterbatasan, dimana keterbatasan itu harus difasilitasi, terutama di tempat-tempat umum.
“Kedepan saya akan menginÂstruksikan agar tempat umum meÂnyediakan tempat khusus bagi para lansia, jadi mereka di dahulukan dan dapat menikmati tempat terseÂbut tanpa harus berdesakan,ini bukti bahwa Pemkab Bogor turut serta mensejahterakan para lanÂsia,†kata dia.
Selain itu juga, rencana optiÂmalisasi pelayanan dan fasilitas bagi para insan kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor ini, NurhayÂanti mengingatkan agar pemerÂintah (SKPD) juga memberikan pelayanan khusus kepada para lansia, karena dalam meningkatÂkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka harapan hidup di KaÂbupaten Bogor harus mencapai anÂgka 73 tahun sebelum tahun 2018. Tentunya, demi meraih IPM PemkÂab Bogor juga harus meningkatÂkan sarana dan prasarana seluruh kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Saya ingin para insan kesehatÂan di Kabupaten Bogor melayani para lansia dengan sepenuh hati, jangan judes bila melayani lansia, berikan mereka perlakuan khusus agar mereka bisa nyaman menikÂmati pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten BoÂgor,†tambahnya
Ia juga menyampaikan apresiÂasi terhadap gerakan santun lansia yang disosialisasikan Pemerintah Pusat, akan tetapi lebih dari itu mencerminkan adanya perhatian khusus, pengabdian dan kasih sayang terhadap lanjut usia dalam berbagai layanan publik.
Seperti yang kita ketahui, Penanganan lansia di Kabupaten Bogor sangat jauh dari harapan. Sebab, masih banyak lansia dibiÂarkan terlantar di jalan. Kendati begitu, tetap saja demi menyuksesÂkan program pelayanan lansia diÂperlukan dukungan semua pihak, seperti pekerja sosial masyarakat (PSN) maupuna desa dan RT/RW.
Pelayanan dan fasilitas khuÂsus sendiri sudah diatur di dalam Pasal 239 UURI Nomor 1/2009. Dimana penyandang cacat, orang sakit, lansia dan anak-anak berÂhak memperoleh pelayanan beruÂpa perlakuan dan fasilitas khuÂsus, diantaranya meliputi :