Untitled-2Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti tengah mengatur tempat umum khusus bagi para lanjut usia ( lansia ), baik yang berada di lokasi pertokoan dan tempat pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Kabupaten Bogor. Upaya realisasi fasilitas ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

Oleh : LATIFA FITRIA
[email protected]

Menurut mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bogor ini menilai para lansia memi­liki banyak keterbatasan, dimana keterbatasan itu harus difasilitasi, terutama di tempat-tempat umum.

“Kedepan saya akan mengin­struksikan agar tempat umum me­nyediakan tempat khusus bagi para lansia, jadi mereka di dahulukan dan dapat menikmati tempat terse­but tanpa harus berdesakan,ini bukti bahwa Pemkab Bogor turut serta mensejahterakan para lan­sia,” kata dia.

Selain itu juga, rencana opti­malisasi pelayanan dan fasilitas bagi para insan kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor ini, Nurhay­anti mengingatkan agar pemer­intah (SKPD) juga memberikan pelayanan khusus kepada para lansia, karena dalam meningkat­kan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka harapan hidup di Ka­bupaten Bogor harus mencapai an­gka 73 tahun sebelum tahun 2018. Tentunya, demi meraih IPM Pemk­ab Bogor juga harus meningkat­kan sarana dan prasarana seluruh kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

“Saya ingin para insan kesehat­an di Kabupaten Bogor melayani para lansia dengan sepenuh hati, jangan judes bila melayani lansia, berikan mereka perlakuan khusus agar mereka bisa nyaman menik­mati pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bo­gor,” tambahnya

Ia juga menyampaikan apresi­asi terhadap gerakan santun lansia yang disosialisasikan Pemerintah Pusat, akan tetapi lebih dari itu mencerminkan adanya perhatian khusus, pengabdian dan kasih sayang terhadap lanjut usia dalam berbagai layanan publik.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Seperti yang kita ketahui, Penanganan lansia di Kabupaten Bogor sangat jauh dari harapan. Sebab, masih banyak lansia dibi­arkan terlantar di jalan. Kendati begitu, tetap saja demi menyukses­kan program pelayanan lansia di­perlukan dukungan semua pihak, seperti pekerja sosial masyarakat (PSN) maupuna desa dan RT/RW.

Pelayanan dan fasilitas khu­sus sendiri sudah diatur di dalam Pasal 239 UURI Nomor 1/2009. Dimana penyandang cacat, orang sakit, lansia dan anak-anak ber­hak memperoleh pelayanan beru­pa perlakuan dan fasilitas khu­sus, diantaranya meliputi :

============================================================
============================================================
============================================================