BOGOR TODAY – Badan Pertim­bangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTA­RUM PNS) kembali menawarkan bantuan bagi PNS yang ingin memiliki rumah. Berdasarkan Surat dari Direktur Utama BAPERTUM PNS Nomor: Bantuan 40/Taperum-PNS/ I I / 7/2015, PNS dapat memanfaatkan fasili­tas berupa tabungan peruma­han PNS sebesar Rp 4 juta yang tidak perlu dikembalikan.

Bantuan tersebut berlaku bagi PNS aktif golongan I sam­pai IV yang memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah terhi­tung mulai tanggal 25 Mei 2015. Bantuan tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan KPR-FLPP.

BACA JUGA :  Halalbihalal Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor Apresiasi Kinerja Pelayanan

PNS Golongan I-III juga berhak mendapatkan Bantuan Uang Muka (BUM) dengan kisa­ran bantuan mulai dari Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,8 juta. Tidak hanya itu, PNS juga dapat memanfaatkan layanan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) yang dapat digabung­kan dengan BUM.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Untuk TBUM mendapatkan maksimal Rp 20 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 15 tahun bagi semua golongan PNS, sehingga total bantuan uang muka yang bisa diperoleh oleh PNS bisa menca­pai maksimal Rp 21,8 juta.

Humas Pemkot Bogor menginformasikan, PNS yang berminat memanfaatkan BAP­ERTARUM dapat menghubungi layanan call center di nomor 021-7254040.

(Yuska Apitya/*)

============================================================
============================================================
============================================================