menristek-muh-nasirrrrrKemenristek Dikti terus bekerja mengindentifikasi kampus-kampus bermasalah yang diduga menjalankan praktik jual beli ijazah. Hingga 29 September kemarin, tercatat ada 243 kampus yang dinonaktifkan karena bermasalah.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Informasi soal kampus nonaktif ini diumumkan oleh Kopertis XII wilayah Maluku dan Maluku Ut­ara 29 September lalu. Pengumuman ini dikutip de­tikcom, Jumat (1/10/2015).

Dalam penjelasannya, Kop­ertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin na­mun melakukan pelanggaran.

“Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran pera­turan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu- Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/ kedokteran/dll), ijasah palsu/ gelar palsu, masalah seng­keta/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemin­dahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

BACA JUGA :  Bejat, Pria di Pandeglang Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat per­ingatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi be­rat berupa pencabutan izin. Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kam­pus tersebut tak boleh men­erima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh lay­anan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengu­rusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta lay­anan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data ini. “Betul, yang diumumkan Kopertis sekitar 200-an lebih itu,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (1/10/2015). (*)

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin
============================================================
============================================================
============================================================