JAKARTA, TODAY — KementeÂrian Luar Negeri (Kemenlu) RI, membongkar sindikat perdaÂgangan manusia (trafficking) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, sekitar 450 kilometer dari Riyadh.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi berÂhasil menyelamatkan 39 WNI yang menjadi korban perdagangan manuÂsia di Kota Qatif.
Sebanyak 20 orang korban telah dipuÂlangkan dan tiba di TanahAir hari ini dan 19 orang lainnya akan menyusul dipulangkan setelah selesainya administrasi keimigraÂsian. Dari 39 WNI tersebut 27 di antaranya berasal dari Jawa Barat, NTB (8), Jawa TenÂgah (1), Banten (1), Lampung (1), dan SuÂlawesi Tengah (1).Pemulangan 20 orang korÂban didampingi Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin.
Ini adalah kerjasama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatÂkan WNI korban tindak pidana perdaganÂgan orang(TPPO) dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik ujar Muhibuddin, Minggu (25/10/2015).
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, korban langsung dibawake rumah penamÂpungan sementara milik Kementerian SosÂialuntuk mendapatkan pemulihan psikoloÂgis. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri gunamengÂumpulkan bukti tambahan untuk pemidanÂaan pelaku.
Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telpon yang diteriÂma KBRI Riyadh dari salah korban berinisial TAT (39) asal Indramayu yang meminta disÂelamatkan. Setelah dengan berbagai cara yang penuh risiko selama 4 hari, KBRI berÂhasil mengeluarkan TAT dari penampunÂgan danmengumpulkan bukti-bukti awal.
Selanjutnya bersama TAT KBRI meÂnyampaikan laporan resmi kepada KeÂpolisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah warga Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.
Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009mengenai PemberanÂtasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeledaÂhan bersama ke rumah Basma Al-Ghanif. Dari penggeledahan tersebut berhasil disÂelamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk satu orang warga Kenya.
Kepolisian Arab Saudi sangat kooperaÂtif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadiseiring dengan dituÂtupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan duÂkungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus seruÂpa ujar Muhibuddin, pejabatKBRI Riyadh yang ikut langsung dalam penggeledahan di kota Qatif.
Dari hasil wawancara dengan para korban diketahui bahwa sebagian besar korban diberangkatkan pada 2013 oleh PT. APyang berkantor di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka diberangkatkan dengan tuÂjuan Bahrain, dengan janji penghasilan BHD 200 (Rp 7 juta) per bulan. Namun demikian, setibanya di Bahrain para korban diperÂdagangkan ke Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka ditampung di tempat yang sangat tidak layak dan hanya diberikan makan seadanya satu kali sehari. Mereka dipeÂkerjakan ke rumah-rumah warga Saudi dengan bayaran SAR 250 per hari (Rp 800 ribu per hari) tanpa hari libur.
Namun demikian, seluruh uang disetorÂkan kepada Basma Al-Ghanif dan mereka hanya menerima penghasilan SAR 1000/bulan (sekitar Rp. 3 juta).Menurut penÂgakuan korban, mereka sudah berusaha menghubungi perusahaan yang mengirimÂkan mereka, namun perusahaan tidak mau bertanggungjawab dan hanyamemberikan nomor telepon staf KBRI di Manama, BahÂrain. Kepolisian Arab Saudi telah menangÂkap pelaku dan sejumlahorang yang dipanÂdang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan maÂnusia dan terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp.3,5 miliar).
Ini bukan kasus WNI korban perdaganÂgan manusia pertamayang berhasil diselaÂmatkan KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Trennya semakin meningkat. Tapi yakin dengan bantuanKepolisian Saudi kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak kata Muhibuddin.
Selama tahun 2015 ini lebih dari 450 WNI korban TPPO di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan Perwakilan RI bekerjasama dengan otoritas penegak hukum setempat. Sebagian diantaranya bahkan melibatkan Perwakilan RI di luar negeridalam proses penggeledahan. POLRI, Kejagung dan KeÂmlu terusbekerjasama untuk memastikan pemidanaan terhadap pelakuyang sebagian diantaranya saat ini sudah sampai tahapÂpengadilan.
(Yuska Apitya Aji)