Untitled-23JAKARTA, TODAY — Kemente­rian Luar Negeri (Kemenlu) RI, membongkar sindikat perda­gangan manusia (trafficking) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Qatif, Provinsi Timur Saudi, sekitar 450 kilometer dari Riyadh.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi ber­hasil menyelamatkan 39 WNI yang menjadi korban perdagangan manu­sia di Kota Qatif.

Sebanyak 20 orang korban telah dipu­langkan dan tiba di TanahAir hari ini dan 19 orang lainnya akan menyusul dipulangkan setelah selesainya administrasi keimigra­sian. Dari 39 WNI tersebut 27 di antaranya berasal dari Jawa Barat, NTB (8), Jawa Ten­gah (1), Banten (1), Lampung (1), dan Su­lawesi Tengah (1).Pemulangan 20 orang kor­ban didampingi Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin.

Ini adalah kerjasama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamat­kan WNI korban tindak pidana perdagan­gan orang(TPPO) dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik ujar Muhibuddin, Minggu (25/10/2015).

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, korban langsung dibawake rumah penam­pungan sementara milik Kementerian Sos­ialuntuk mendapatkan pemulihan psikolo­gis. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri gunameng­umpulkan bukti tambahan untuk pemidan­aan pelaku.

Upaya penyelamatan yang dilakukan KBRI Riyadh bermula dari telpon yang diteri­ma KBRI Riyadh dari salah korban berinisial TAT (39) asal Indramayu yang meminta dis­elamatkan. Setelah dengan berbagai cara yang penuh risiko selama 4 hari, KBRI ber­hasil mengeluarkan TAT dari penampun­gan danmengumpulkan bukti-bukti awal.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Selanjutnya bersama TAT KBRI me­nyampaikan laporan resmi kepada Ke­polisian Qatif dan berusaha meyakinkan Badan Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU) untuk melakukan penggeledahan ke rumah warga Saudi atas nama Basma Al-Ghanif yang diduga menjadi otak pelaku perdagangan manusia.

Sesuai dengan Keputusan Raja Arab Saudi tahun 2009mengenai Pemberan­tasan Perdagangan Manusia, sehari setelah menerima laporan, BIPU bersama Tim KBRI Riyadh lantas melakukan penggeleda­han bersama ke rumah Basma Al-Ghanif. Dari penggeledahan tersebut berhasil dis­elamatkan 40 orang korban perdagangan manusia, termasuk satu orang warga Kenya.

Kepolisian Arab Saudi sangat koopera­tif sehingga hanya dalam sehari laporan KBRI ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan bersama. Kasus seperti ini banyak terjadiseiring dengan ditu­tupnya pengiriman TKI PLRT. Dengan du­kungan Kepolisian Saudi kita akan terus upayakan penanganan kasus-kasus seru­pa ujar Muhibuddin, pejabatKBRI Riyadh yang ikut langsung dalam penggeledahan di kota Qatif.

Dari hasil wawancara dengan para korban diketahui bahwa sebagian besar korban diberangkatkan pada 2013 oleh PT. APyang berkantor di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka diberangkatkan dengan tu­juan Bahrain, dengan janji penghasilan BHD 200 (Rp 7 juta) per bulan. Namun demikian, setibanya di Bahrain para korban diper­dagangkan ke Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka ditampung di tempat yang sangat tidak layak dan hanya diberikan makan seadanya satu kali sehari. Mereka dipe­kerjakan ke rumah-rumah warga Saudi dengan bayaran SAR 250 per hari (Rp 800 ribu per hari) tanpa hari libur.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Namun demikian, seluruh uang disetor­kan kepada Basma Al-Ghanif dan mereka hanya menerima penghasilan SAR 1000/bulan (sekitar Rp. 3 juta).Menurut pen­gakuan korban, mereka sudah berusaha menghubungi perusahaan yang mengirim­kan mereka, namun perusahaan tidak mau bertanggungjawab dan hanyamemberikan nomor telepon staf KBRI di Manama, Bah­rain. Kepolisian Arab Saudi telah menang­kap pelaku dan sejumlahorang yang dipan­dang ikut membantu pelaku. Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan ma­nusia dan terancam penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar SAR 1 juta (Rp.3,5 miliar).

Ini bukan kasus WNI korban perdagan­gan manusia pertamayang berhasil disela­matkan KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Trennya semakin meningkat. Tapi yakin dengan bantuanKepolisian Saudi kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak kata Muhibuddin.

Selama tahun 2015 ini lebih dari 450 WNI korban TPPO di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan Perwakilan RI bekerjasama dengan otoritas penegak hukum setempat. Sebagian diantaranya bahkan melibatkan Perwakilan RI di luar negeridalam proses penggeledahan. POLRI, Kejagung dan Ke­mlu terusbekerjasama untuk memastikan pemidanaan terhadap pelakuyang sebagian diantaranya saat ini sudah sampai tahap­pengadilan.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================