6-towerBOGOR TODAY – Keberadaan tow­er liar alias bodong di Kota Bogor semakin tak terkendali. Makanya, Pemkot Bogor kini tengah menyiap­kan tim khusus untuk dieksekusi.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Fisik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor, Deni Sus­wanto, meminta pemilik menara atau tower harus melengkapi izin operasional.

“Kita sudah membentuk suatu tim yang terintegrasi dengan SKPD teknis terkait membuat suatu tim, bagaimana menara itu selain IMB juga dilengkapi dengan izin opera­sional menara,” kata dia.

Lebih lanjut, Deni mengatakan, hal tersebut dilakukan, terutama karena tidak menutup kemungkinan menara yang sudah sekian lama, ada yang terawat atau tidak terawat agar bisa lebih termonitor. “Kami ti­dak bisa berkomentar lebih banyak karena hanya bersifat administrasi, silakan sesuai tupoksinya, mana yang berhak melakukan penertiban, melakukan proses pengendalian jika ada yang tidak berizin,” jelasnya.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol usai Kalap Makan saat Liburan Lebaran dengan Ramuan yang Dijamin Ampuh

Ia menambahkan, pembangu­nan atau pemasangan tower itu sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1996, dan tinggal hanya di­inventarisasi mana yang berizin dan tidak berizin. “Ada SKPD yang berwenang, pada intinya BPPT PM hanya menerima dan memproses perizinan,” tuturnya.

Terpisah, Kasie Postel (Pos dan Telekomunikasi) Kantor Komuni­kasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bogor Sugeng Rulyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan mengenai jumlah tower (menara telekomunikasi) baik yang berizin maupun tidak berizin hingga akhir 2014.

“Data terakhir di 2014 ada 251 tower dan untuk pendataan 2015 belum ada karena biasanya akan di­umumkan diakhir tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 17 April 2024

Menurutnya, Kominfo juga turut melakukan pengawasan, bahkan dari data yang ada, lebih dari 100 tower tak berizin. “Jika ada temuan tidak berizin kita koordinasi dengan BPPT PM dan Satpol PP. Apakah izinnya dalam proses dan belum keluar atau memang tidak memiliki izin,” paparnya.

Ia menambahkan, jika ditemu­kan tower tersebut tidak memiliki izin pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, bahkan hing­ga terjadi pembongkaran. “Kalau tidak berizin sesuai dengan prose­dur, ada surat peringatan teguran tertulis dan kalau tidak diindahkan juga akan dibongkar towernya,” pa­parnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================