BOGOR TODAY – Keberadaan towÂer liar alias bodong di Kota Bogor semakin tak terkendali. Makanya, Pemkot Bogor kini tengah menyiapÂkan tim khusus untuk dieksekusi.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Fisik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor, Deni SusÂwanto, meminta pemilik menara atau tower harus melengkapi izin operasional.
“Kita sudah membentuk suatu tim yang terintegrasi dengan SKPD teknis terkait membuat suatu tim, bagaimana menara itu selain IMB juga dilengkapi dengan izin operaÂsional menara,†kata dia.
Lebih lanjut, Deni mengatakan, hal tersebut dilakukan, terutama karena tidak menutup kemungkinan menara yang sudah sekian lama, ada yang terawat atau tidak terawat agar bisa lebih termonitor. “Kami tiÂdak bisa berkomentar lebih banyak karena hanya bersifat administrasi, silakan sesuai tupoksinya, mana yang berhak melakukan penertiban, melakukan proses pengendalian jika ada yang tidak berizin,†jelasnya.
Ia menambahkan, pembanguÂnan atau pemasangan tower itu sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1996, dan tinggal hanya diÂinventarisasi mana yang berizin dan tidak berizin. “Ada SKPD yang berwenang, pada intinya BPPT PM hanya menerima dan memproses perizinan,†tuturnya.
Terpisah, Kasie Postel (Pos dan Telekomunikasi) Kantor KomuniÂkasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bogor Sugeng Rulyadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan mengenai jumlah tower (menara telekomunikasi) baik yang berizin maupun tidak berizin hingga akhir 2014.
“Data terakhir di 2014 ada 251 tower dan untuk pendataan 2015 belum ada karena biasanya akan diÂumumkan diakhir tahun,†ujarnya.
Menurutnya, Kominfo juga turut melakukan pengawasan, bahkan dari data yang ada, lebih dari 100 tower tak berizin. “Jika ada temuan tidak berizin kita koordinasi dengan BPPT PM dan Satpol PP. Apakah izinnya dalam proses dan belum keluar atau memang tidak memiliki izin,†paparnya.
Ia menambahkan, jika ditemuÂkan tower tersebut tidak memiliki izin pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, bahkan hingÂga terjadi pembongkaran. “Kalau tidak berizin sesuai dengan proseÂdur, ada surat peringatan teguran tertulis dan kalau tidak diindahkan juga akan dibongkar towernya,†paÂparnya.
(Guntur Eko Wicaksono)