BOGOR, TODAY – Ancaman PHK mas­sal akibat pelemahan ekonomi nasion­al kemungkinan besar terjadi di Jawa Barat. Sedikitnya, 12 ribu buruh teran­cam menjadi pengangguran di Bumi Pasundan.

Dua dari delapan kebijakan Men­teri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri adalah pengurangan jam kerja dan penawaran pensiun dini kepada buruh yang telah memenuhi persyaratan.

“Tapi itu kan sifatnya sementara. Ketika ekonomi pulih, secara otoma­tis, kebijakan itu dicabut,” jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Rabu (30/9/2015).

Yous mengatakan, data Kemenaker­trans, Jawa Barat merupakan wilayah yang paling terancam PHK massal.

“Kabupaten Bogor ini menempati posisi pertama lho. Sampai sekarang saja, ada lima perusahaan garmen yang tutup dan terpaksa 2.000 pekerja dirumahkan,” imbuh Yous.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Yous pun sudah mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang mewakili para pengusaha dan serikat buruh untuk membicarakan delapan kebijakan Menaker.

“Kebijakan itu pahit, tapi ya harus dilaksanakan demi mencegah adanya PHK besar-besaran,” tambah Yous.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan insentif den­gan keringanan pajak kepada perusa­haan-perusahaan yang tak melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Insentif itu untuk membantu pengusaha mengurangi beban biaya produksi,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Yous, su­dah merancang sejumlah program bagi para buruh yang menjadi korban PHK.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana

“Kita memberikan bantuan modal kepada mereka yang terkena PHK dan menggelar pelatihan kewirausahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sahat Sinurat, Di­rektur Pencegahan dan Penyelesa­ian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemerintah masih melakukan upaya preventif cegah PHK.

Pertama, mengimbau pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan.

Kedua, meminta kepada dinas tena­ga kerja provinsi, kabupaten maupun kota untuk melakukan beberapa hal yaitu mengefektifkan LKS (lembaga kerja sama) Tripartit provinsi dan ka­bupaten atau kota.

Kemudian melakukan koordinasi lint­as sektoral dengan instansi terkait. Selain itu, mengefektifkan deteksi dini terjadin­ya PHK di daerah.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================