bpkJAKARTA, TODAY — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semes­ter (IHPS) I-2015. BPK mencatat temuan dan masalah yang nilainya puluhan triliun rupiah.

Ketua Badan Pemeriksa Keuan­gan, Harry Azhar Aziz IHPS I-2015 memuat ringkasan dari 666 ob­jek pemeriksaan, terdiri dari atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, terdiri atas 607 objek pemeriksaan keuangan, 5 pemeriksaan kinerja dan 54 pemeriksaan dengan tu­juan tertentu.

“Dari pemeriksaan atas 666 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan,” kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz dalam rapat parpurna ke-6 MP I 2015-2015 tentang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Ta­hun 2015 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Senin (5/10/2015).

Harry merinci temuan itu meliputi 7.890 permasalahan atau 51,12 % masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan pe­rundang-undangan senial Rp 33,46 tril­iun dan 7.544 masalah atau 48,88% soal kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dari masalah ketidakpatuhan terse­but sebanyak 4.609 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/dae­rah/ perusahaan (atau berdampak) finan­sial senilai Rp 21,62 triliun.

Ia mengatakan untuk Laporan Keuan­gan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP), tahun 2014, BPK memberikan opini wajar tanpa pengec­ualian (WTP) kepada 61 Laporan Keuan­gan Kementerian/Lembaga (LKKL (70,39 %). Selain itu, opini WDP kepada 18 LKKL (20,93 %), dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) kepada 7 LKKL (8,14 %). Sedangkan untuk pemerintah daerah, se­lama semester I-2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan Pemda atau sebanyak 93,51% Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan.

Harry mengatakan hal ini mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I-2014 yaitu sebanyak 456 (87,02 %) LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib me­nyusun LKPD tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini WTP se­banyak 29,96 % dan tahun 2014 mening­kat menjadi 49,80 %. “IHPS I tahun 2015 juga mengungkap 31 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas 6 pemeriksaan keuangan, 2 pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT,” katanya.

Menurutnya dalam hasil pemeriksaan atas 6 laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas 4 laporan keuangan badan lainnya yaitu laporan keuangan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas. Juga terhadap laporan keuangan badan penyelenggara ibadah haji (BPIH) dan badan pengelo­laan dana abadi umat, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

Ia mengatakan selama semester I-2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15, 66 trilliun ke­pada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 5.826 (24,11 %) rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut dan 9.721 (38,36 %) rekomendasi senial Rp 13,80 triliun belum ditindak lanjuti serta 4 (0,01 %) rekomendasi senilai Rp 57,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti. “Kami menegas­kan bahwa pengelola keuangan negara harus berupaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangannya dan menge­lola keungan negara secara ekonomis, efisisen dan efektif. efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika lapo­ran hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa,” katanya.

Kabupaten Bogor

Untuk Kabupaten Bogor, BPK mer­ekomendasikan ada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kelebihan membayar uang kepada rekanan hingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,18 miliar.

Temuan ini mencuat dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2014.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi yang paling mencolok dengan temuan lebih Rp 1 miliar atau Rp 1.044.775.386,1 yang terbagi dalam dua jenis pekerjaan berbeda, yakni kele­bihan pembayaran dalam pembangu­nan tahap II Stadion Pakansari sebesar Rp 723.687.544,10 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya (WiKa) dan kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan Asrama Atlet PPLPD Cibi­nong senilai Rp 321.087.842,00.

Disamping itu, BPK juga menemukan potensi kerugian uang negara sebesar Rp 106.793.930,00 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang telah me­nyerahkan uang yang seharusnya digunak­an untuk tunjangan profesi guru itu malah diberikan kepada yang tidak berhak.

Selain dua SKPD itu, masih ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ikut menyumbangkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat berpotensi menghilangkan pendapatan Kabupaten Bogor dari Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum optimal sebe­sar Rp 77.455.807,00 serta menghitung pajak reklame sebesar Rp 26.880.000,00 dan menagih denda keterlambatan pem­bayaran air tanah kepada wajib pajak (WP) Diskominfo sebesar Rp 50.575.807,00.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Menyusul kemudian Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor yang juga berpotensi merugikan negara dengan temuan Rp 363.856.682,77 den­gan rincian pembelanjaan bahan material pemeliharaan jalan, jembatan dan bangu­nan air yang tidak sesuai ketentuan serta volume pengadaan barang sebesar Rp 77.570.664.29 dan kelebihan pembayaran pembangunan dan rehabilitasi kepada pi­hak ketiga dengan total Rp 286.286.018,48.

Tak ketinggalan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pun nimbrung dalam laporan audit ini dengan sumbangan temuan sebesar Rp 116.875.000,00 yang harus dikembalikan ke kas daerah. Diantaranya dengan menarik kembali tunjangan Idul Adha sebesar Rp 96.425.000,00 serta menyetorkan sisa PPh 21 sebesar Rp 20.450.000,00.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun ogah ketinggalan. Dinas yang dikepalai Subaweh itu harus mengembalikan uang sebesar Rp 128.920.000,00 ke kas daerah akibat penggunaan kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan realisasi pengisian BBM.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus mengembalikan uang sebesar Rp 122.890.800,00 akibat kelebihan pembayaran kepada PT CPN dalam kegiatan penyediaan pelayanan keamanan kantor Satpol PP serta adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja jasa tenaga kontrak jasa pelayanan keamanan. Total temuan BPK dalam penggunaan anggran APBD 2014 Kabupaten Bogor sebanyak 12 item dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,18 miliar ser­ta meminta uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dan memberi 24 rekomendasi untuk dilaksanakan Pemkab Bogor.

Menanggapi ini, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan bahwa Pemkab Bogor sudah menindak lanjuti rekomendasi BPK ini. Ia mengatakan, untuk sistem pengendalian internal dari 24 rekomendasi, tujuh diantaranya sudah selesai sedangkan 17 lainnya masih dalam proses. “Yang masih harus dikembalikan ke kas daerah sekarang tinggal Rp 127 juta kok dan masih terus dimonitor oleh inspektorat. Kami kan juga memerlukan waktu untuk menjalank­an semua rekomendasi BPK itu. Misalnya soal perubahan perubahan Perda tentang pokok pengelolaan keuangan daerah, pe­rubahan Perbup tentang BLUD, integrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan serta pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan pengendalian internal lainnya,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================