KPKKEINGINAN kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak bisa disembunyikan lagi. Para wakil rakyat tak sungkan-sungkan lagi mengotak-atik revisi Undang Undang Anti Korupsi. Mereka membahas pembatasan umur KPK sampai 12 tahun ke depan.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Badan legislasi DPR RI kembali gaduh. Politikus dari beragam ben­dera itu memanaskan revisi UU Anti Rasuah, khususnya mengenai masa berlaku KPK. “Komisi Pem­berantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan,” bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).

Draft ini merupakan usulan DPR yang disampai­kan dalam rapat Baleg.

Fraksi yang terdepan mengusulkannya adalah PDIP. “Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif ma­suk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional,” kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurut­nya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang. “Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, kare­na aturan undang-undangnya bila ada pengu­sul maka harus kami bahas,” tuturnya.

Salah satu hak yang diubah dari UU KPK adalah tentang kewenangan penyadapan. DPR mengusulkan agar kewenangan penyadapan KPK seizin Ketua Pengadilan Negeri. “Melaku­kan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cu­kup dengan izin dari ketua pengadilan negeri,” bunyi pasal 14 a dari rancangan revisi UU KPK, Selasa (6/10/2015).

Sebelumnya, KPK memiliki kewenangan penyadapan dalam hal penyidikan. Tidak ada aturan khusus terkait izin.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Gubah Format Lembaga

Selain mengganyang umur KPK, DPR juga menggagas kelembagaan baru di KPK. Aspek baru itu berbentuk dewan eksekutif yang pem­bentukannya atas wewenang presiden.

Pembentukan dewan eksekutif KPK ter­tuang dalam rancangan revisi UU KPK, tepat­nya di pasal 22 yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015). Di pasal tersebut diatur bahwa dewan eksekutif terdiri dari 4 anggota. Dewan eksekutif ini diperjelas lagi di pasal berikutnya. Disebutkan bahwa dewan eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Usulan revisi UU KPK ini disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR, di antaranya adalah frak­si NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP. Soal itu, KPK menolak tegas usulan revisi UU KPK terutama mengubah beberapa hal penting.

Menurut KPK, perubahan atas UU KPK belum diperlukan. “UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan peninda­kan. Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (6/10/2015).

Indriyanto` menjelaskan, salah satu yang memang perlu dievaluasi adalah terkait struk­tur penasihat KPK. Terkait usulan adanya de­wan pengawas, Indriyanto menyarankan agar berada di luar KPK.

“Misal terkait penasihat KPK yang berada dalam struktur KPK. Sebaiknya ada dewan pen­gawas di luar struktural agar lebih independen saja. Ketentuan lain misalnya memperluas sub­yek PN yang bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” jelas Indriyanto.

KPK mengingatkan kepada publik bahwa sebenarnya Presiden Jokowi sudah menolak ad­anya pengajuan revisi UU KPK. Namun, ternyata DPR ‘memaksakan’ untuk melakukan revisi. “Kami belum tahu ada Revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK bahkan presiden kan sudah meno­lak utuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK,” tegas guru besar hukum pidana itu.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Jokowi Vs Senayan

Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan, bahwa setelah pemerintah menarik revisi UU KPK dari prolegnas prioritas 2015, maka DPR mengambil alih. Revisi UU KPK kini menjadi inisiatif DPR. “Perubahan usulan tentang revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas 2015 yang semula disiapkan oleh pemerintah jadi usulan DPR. Revisi UU KPK sampai sekarang masih belum ada naskah akademik dan draft se­hingga anggota menyampaikan usulan supaya RUU dimasukan ke dalam prioritas 2015,” kata Sareh di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Sareh, revisi UU KPK diusulkan hampir semua fraksi di DPR. Fraksi tersebut adalah NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP. “Ada dari anggota fraksi NasDem, PKB, PPP, Golkar, Hanura, dan PDIP,” kata Sareh.

Hingga kini tercatat baru Fraksi Partai Ke­adilan Sejahtera dan Partai Demokrat yang keberatan dengan revisi UU KPK. Pada Juni lalu rencana revisi UU KPK sempat menjadi po­lemik. DPR meminta revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Namun pemerintah menolak dan menyatakan men­gundurkan diri dari pembahasan revisi UU KPK.

“Kalau kita menengok ke belakang, pada saat prolegnas diusulkan juga. Dengan berb­agai pertimbangan janji di 2016, kok nyelonong 2015. Saya belum ada gambaran jelas. Kenapa dipaksakan? Ini jadi preseden buruk, karena prolegnas sudah hampir selesai,” kata anggota Fraksi Demokrat Jefri Riwu Kore.

Tanggapan kritis juga diungkapkan anggota F-PKS Al Muzzamil Yusuf. Dia melihat lebih baik disikapi dengan usulan dari pemerintah. “Kami usulkan dari pemerintah, kalau dari pemerintah sudah jelas yang jawab presiden. Presiden Jokowi kan sudah nolak,” kata Al Muzzamil Yusuf. (*)

============================================================
============================================================
============================================================