BOGOR, TODAY – Inspe­ktorat menunggu hasil kon­sultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kebijakan dalam menangani perusahaan konsultan penga­was, PT Andika Persada Raya yang kini berstatus blacklist.

“Sejak Senin (28/9/2015), kami sudah meminta reko­mendasi kepada LKPP. Ke­mungkinan, keputusannya baru bisa didapat paling lam­bat dalam 14 hari kerja,” ujar Kepala Inspektorat Kabupat­en Bogor, Didi Kurnia, Kamis (1/10/2015).

Selaku Aparat Penga­was Internal Pemerintah (APIP), Didi mengatakan telah memulai untuk melaku­kan penyelidikan terhadap temuan ini.

Kesimpulan sementara, lanjutnya, sejumlah paket kegiatan yang dimenangkan PT Andika Persada Raya di KLPBJ ada yang dimenang­kan sebelum pengumuman blacklist dan setelah pengu­muman blacklist.

“Makanya kami meminta rekomendasi dari LKPP. Kare­na keputusan terhadap konsul­tan ini berbeda antara sebelum melakukan kegiatan dengan yang sesudah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Perusahaan asal Kota Bandung ini pada 2015 itu memenangkan tiga paket ke­giatan yakni, Biaya Jasa Kon­sultan Pengawas Pembangu­nan Terminal Penumpang Type B Parung Tahap I, den­gan pagu anggaran Rp 200 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Studi Kelayakan Pembangu­nan RPH sebesar Rp 89,6 juta dan Pengawasan Pembangu­nan Kantor Kecamatan Cariu Rp123 juta.

Menurut Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), Hendrik Suherman, pengawasan pem­bangunan terminal Parung, PT Andika melakukan pen­andatangan kontrak pada 17 Juni 2015, penyusunan studi kelayakan RPH ditandantan­gani 2 Juli 2015 dan penga­wasan pembangunan kantor Kecamatan cariu diteken kontrak 17 April 2015.

Sementara, situs LKPP menayangkan status blacklist perusahaan tersebut pada 15 Juni 2015. Namun, masa ber­laku blacklist dicantumkan mulai 15 Januari 2015 sampai 14 Januari 2017.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami juga masih menunggu hasil rekomendasi LKPP. Soal legitimasi kontrak perusahaan tersebut dengan pemerintah. Karena ketentu­annya perusahaan yang ber­status blacklist tidak boleh melaksanakan kegiatan yang dibiayai Negara,” ujarnya

Karena sudah kepalang tandatangan kontrak dan melaksanakan pengawasan, kata Hendrik, masih menung­gu rekomendasi LKPP, apak­ah pemkab harus membayar atau jangan.

“Tapi biasanya dibayar setelah pekerjaan fisik sele­sai, jadi kalau tidak tuntas mestinya tidak dibayar,” kat­anya.

Hendrik melanjutkan, soal kelanjutan proyek fisik dan melancarkan proses penagi­han aturan membolehkan SKPD membentuk tim pen­gawas internal yang meng­gantikan fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan.

“SKPD sudah berkonsulta­si ke Inspektorat,” pungkas­nya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================