BOGOR, TODAYÂ – InspeÂktorat menunggu hasil konÂsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kebijakan dalam menangani perusahaan konsultan pengaÂwas, PT Andika Persada Raya yang kini berstatus blacklist.
“Sejak Senin (28/9/2015), kami sudah meminta rekoÂmendasi kepada LKPP. KeÂmungkinan, keputusannya baru bisa didapat paling lamÂbat dalam 14 hari kerja,†ujar Kepala Inspektorat KabupatÂen Bogor, Didi Kurnia, Kamis (1/10/2015).
Selaku Aparat PengaÂwas Internal Pemerintah (APIP), Didi mengatakan telah memulai untuk melakuÂkan penyelidikan terhadap temuan ini.
Kesimpulan sementara, lanjutnya, sejumlah paket kegiatan yang dimenangkan PT Andika Persada Raya di KLPBJ ada yang dimenangÂkan sebelum pengumuman blacklist dan setelah penguÂmuman blacklist.
“Makanya kami meminta rekomendasi dari LKPP. KareÂna keputusan terhadap konsulÂtan ini berbeda antara sebelum melakukan kegiatan dengan yang sesudah,†tandasnya.
Perusahaan asal Kota Bandung ini pada 2015 itu memenangkan tiga paket keÂgiatan yakni, Biaya Jasa KonÂsultan Pengawas PembanguÂnan Terminal Penumpang Type B Parung Tahap I, denÂgan pagu anggaran Rp 200 juta, Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Penyusunan Studi Kelayakan PembanguÂnan RPH sebesar Rp 89,6 juta dan Pengawasan PembanguÂnan Kantor Kecamatan Cariu Rp123 juta.
Menurut Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), Hendrik Suherman, pengawasan pemÂbangunan terminal Parung, PT Andika melakukan penÂandatangan kontrak pada 17 Juni 2015, penyusunan studi kelayakan RPH ditandantanÂgani 2 Juli 2015 dan pengaÂwasan pembangunan kantor Kecamatan cariu diteken kontrak 17 April 2015.
Sementara, situs LKPP menayangkan status blacklist perusahaan tersebut pada 15 Juni 2015. Namun, masa berÂlaku blacklist dicantumkan mulai 15 Januari 2015 sampai 14 Januari 2017.
“Kami juga masih menunggu hasil rekomendasi LKPP. Soal legitimasi kontrak perusahaan tersebut dengan pemerintah. Karena ketentuÂannya perusahaan yang berÂstatus blacklist tidak boleh melaksanakan kegiatan yang dibiayai Negara,†ujarnya
Karena sudah kepalang tandatangan kontrak dan melaksanakan pengawasan, kata Hendrik, masih menungÂgu rekomendasi LKPP, apakÂah pemkab harus membayar atau jangan.
“Tapi biasanya dibayar setelah pekerjaan fisik seleÂsai, jadi kalau tidak tuntas mestinya tidak dibayar,†katÂanya.
Hendrik melanjutkan, soal kelanjutan proyek fisik dan melancarkan proses penagiÂhan aturan membolehkan SKPD membentuk tim penÂgawas internal yang mengÂgantikan fungsi konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan.
“SKPD sudah berkonsultaÂsi ke Inspektorat,†pungkasÂnya.
(Rishad Noviansyah)