Untitled-18BOGOR, TODAY — Kondisi perekonomian yang masih lesu, mulai meresahkan dunia us­aha. Terbukti, jumlah karyawan yang men­jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bertambah.

Kepala Disnaker­trans Jawa Barat, Hening Widyatmoko menjelaskan, data PHK tera­khir yang dilaporkan ke Kemenakertrans mencapai 6.000 orang. “Saat ini kami sedang men­gumpulkan data terbaru soal jumlah tenaga kerjaan yang di-PHK, laporan ini akan disampai­kan ke pusat pada 14 Oktober mendatang,” ujar Hening kepada wartawan, Selasa (6/10/2015).

Hening mengatakan, pihaknya hanya me­nampung laporan PHK dalam jumlah kecil. Untuk PHK massal, dilaporkan langsung ke Ke­menakertrans.

PHK massal itu, kata dia, biasanya dilakukan jika sebuah perusahaan terus merugi dalam dua tahun terakhir. Selain itu, kebijakan peme­catan besar-besaran dilakukan jika perusahaan melakukan relokasi ke daerah lain. “Di Jabar, ada yang melakukan PHK massal,” kata Hening.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan PHK dalam jumlah besar berasal dari Maja­lengka. Namun, jumlahnya masih di bawah 100 orang. Mereka bergerak di industri padat karya, namun sulit bersaing sehingga terpaksa tutup.

Selain di Majalengka, kata dia, PHK massal juga dilakukan di Kabupaten Bogor. Industri ini bergerak di bidang garmen dan produksi kaus kaki. Akan tetapi, hal ini dilakukan karena akan relokasi ke Kabupaten Cianjur yang notabene punya upah lebih ringan hanya Rp 1,7 jutaan atau lebih kecil dibandingkan Bogor yang men­capai Rp 2,7 juta. Begitu juga di Kabupaten Bandung, ada industri yang akan relokasi. “Ke depan, banyak investasi yang pindah ke daerah yang upahnya lebih ringan seperti Cianjur dan juga Majalengka,” katanya.

BACA JUGA :  Bingung Mau Healing Saat Libur Lebaran? Ini Rekomendasi Cafe di Bogor yang Cozy dan Bernuansa Alam Dijamin Suka

Menurut Hening, PHK dengan tujuan re­lokasi, masih lebih baik karena investasi tidak sampai kabur ke luar negeri. Namun, pihaknya mengkahwatirkan bagi tenaga kerja yang sudah lanjut usia atau sudah berkeluarga. Mereka ti­dak mungkin ikut pindah ke tempat lokasi baru industri didirikan.

Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar mengusulkan konsep ‘Sosial Safety Net’ untuk memberdayakan para korban PHK. Cara ini per­nah diterapkan saat krisis ekonomi 1998.

Kebijakan Sosial Safety Net atau Jaring Pen­gaman Sosial ini, kata dia, memiliki tiga misi. Yakni, mendorong korban menjadi wirausaha, mendorong korban ke jabatan/posisi yang ber­beda, serta mendorong korban ke desa dan menjadi motor perubahan.

Hening mengatakan, usulan ini telah dis­ampaikan ke Komisi V DPRD Jabar. Ia berharap, konsep itu dapat didukung untuk dilaksanakan pada 2016 mendatang. “Kebijakan ini perlu du­kungan lintas sektoral seperti Dinas Pertanian, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemer­intah Desa (BPMPD),” katanya.

Bogor Ranking Pertama

Dua dari delapan kebijakan Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri adalah pengurangan jam kerja dan penawaran pensiun dini kepada bu­ruh yang telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik di Terminal Baranangsiang Diprediksi 15 April 2024

“Tapi itu kan sifatnya sementara. Ketika ekonomi pulih, secara otomatis, kebijakan itu dicabut,” jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, Selasa (6/10/2015).

Yous mengatakan, data Kemenakertrans, Jawa Barat merupakan wilayah yang paling ter­ancam PHK massal. “Kabupaten Bogor ini men­empati posisi pertama lho. Sampai sekarang saja, ada lima perusahaan garmen yang tutup dan terpaksa 2.000 pekerja dirumahkan,” im­buh Yous.

Yous pun sudah mengajak Asosiasi Pen­gusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh untuk membicarakan delapan kebijakan Mena­ker tersebut. “Kebijakan itu pahit, tapi ya harus dilaksanakan demi mencegah adanya PHK be­sar-besaran,” tambah Yous.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga memberikan insentif dengan keringanan pa­jak kepada perusahaan-perusahaan yang tak melakukan PHK terhadap karyawannya. “Insen­tif itu untuk membantu pengusaha mengurangi beban biaya produksi,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Yous, sudah merancang sejumlah program bagi para buruh yang menjadi korban PHK. “Kita memberikan bantuan modal kepada mereka yang terkena PHK dan menggelar pelatihan kewirausahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sahat Sinurat, Direktur Pence­gahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemerintah masih melakukan upaya preventif cegah PHK.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================