900721856_2f071ee8edBOGOR TODAY – Direktorat Tin­dak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria yang memperdagangkan hewan langka yang dilindungi yakni kucing hutan dan elang.

Kepala Sub Direktorat I Dittip­idter Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan pihaknya ber­hasil menangkap Yusup Supriadi di rumahnya, jalan Raya Pemda, Kedung­halang, Bogor Utara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kuc­ing hutan,” kata Sandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

Menurut Sandi, Yusup ditang­kap saat polisi berhasil menjebaknya untuk melakukan transaksi melalui Blackberry Messenger (BBM). Saat berhasil melakukan pertemuan itulah, polisi menangkap Yusup dan langsung memintanya untuk menunjukkan kan­dang penangkaran hewan-hewan lang­ka tersebut.

Dari hasil perkembangan penyeli­dikan, diketahui pelaku mendapat­kan satwa-satwa itu dari Palembang. “Pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp5 juta sementara untuk anaknya dijual den­gan kisaran Rp2-3 juta,” jelas Sandi.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Atas perbuatannya, pelaku dike­nakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tersangka saat ini sudah kita tahan,” tuturnya

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================