BOGOR TODAY – Direktorat TinÂdak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria yang memperdagangkan hewan langka yang dilindungi yakni kucing hutan dan elang.
Kepala Sub Direktorat I DittipÂidter Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan pihaknya berÂhasil menangkap Yusup Supriadi di rumahnya, jalan Raya Pemda, KedungÂhalang, Bogor Utara.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucÂing hutan,†kata Sandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Sandi, Yusup ditangÂkap saat polisi berhasil menjebaknya untuk melakukan transaksi melalui Blackberry Messenger (BBM). Saat berhasil melakukan pertemuan itulah, polisi menangkap Yusup dan langsung memintanya untuk menunjukkan kanÂdang penangkaran hewan-hewan langÂka tersebut.
Dari hasil perkembangan penyeliÂdikan, diketahui pelaku mendapatÂkan satwa-satwa itu dari Palembang. “Pelaku menjual elang dewasa dan kucing hutan dengan harga Rp5 juta sementara untuk anaknya dijual denÂgan kisaran Rp2-3 juta,†jelas Sandi.
Atas perbuatannya, pelaku dikeÂnakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tersangka saat ini sudah kita tahan,†tuturnya
(Yuska Apitya Aji)