BOGOR, TODAYÂ – Oknum PoliÂsi berpangkat perwira menenÂgah (pamen) yang bertugas di Kepolisian Resor Bogor beriniÂsial EM, terpaksa ikut terseret dalam sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gunardi dan Mat Rohi.
“EM, dalam kasus yang meÂnyeret dua klien kami ini, poÂsisinya sebagai pelapor merasa dirugikan dengan tindakan Gunardi dan Mat Rohi, yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan proses jual beli lahan seluas 11.930 meÂter persegi di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang,†kata kuasa hukum Gunardi, Osnar J Sianipar, kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).
Menurut Osnar, tuduhan kepada dua kliennya penggelaÂpan tidak memenuhi unsur, malah justru kedua klainnya itu yang dirugikan, lantaran terancam kehilangan lahan seÂluas 11.930 meter persegi.
“Kalau melihat fakta persiÂdangan berikut keterangan sakÂsi-saksi, kedua klien kami akan terbebas dari semua tuduhan,†ujarnya.
Osnar mengungkapkan, kronologis dirinya melaporÂkan pamen yang bertugas di Polres Bogor ini, berawal saat dua klainnya yakni Gunardi dan Mat Rohi, meminjam uang sebesar Rp 250 juta, yang akan dipakai untuk menebus sertifiÂkat hak milik Nomor 884/KaliÂsuren seluas 11.930 meter perÂsegi atas nama pemilik Tan Kim Yok, yang telah dibeli Gunardi.
Uang pinjaman dari EM, kata Osnar, akan dikembalikan paling lambat tiga bulan menÂjadi Rp 300 juta, setelah lahan milik kliennya itu dibayar lunas oleh Arif, sang pembeli lahan.
“Pinjam meminjam uang itu ada buktinya berupa kwitansi. Tapi, dalam perjalanannya, EM malah ingin menguasai lahan tersebut dengan menyatakan lahan itu telah dibelinya, bahÂkan telah di AJB kan dengan dasar bukti kwitansi, EM pun menolak pengembalian uang pinjaman plus bunganya,†ujarnya.
Osnar melanjutkan, saat EM hendak melakukan proses balik nama sertifikat dari Tan Kim Yok ke Kantor PertanaÂhan Nasional Kabupaten Bogor ditolak, lantaran lahan yang dimaksud telah dipecah lima bidang.
“Bahkan AJB nomor 37/2013 yang diajukan EM, sebagai syarat proses balik nama palsu, dan itu diperkuat dengan adÂanya keterangan dari notaris PPAT yang mengaku tak perÂnah menerbitkan AJB nomor 37/2013,†terangnya.
Entah kesal atau kenapa, EM lantas melaporkan kedua klainnya itu dengan tudingan melakukan penimpuan dan penggelapan.
“Saya sih berharap sidang yang saat ini memasuki agenÂda pemeriksaan saksi-saksi segera berakhir dan majelis hakim harus membebaskan kedua klain kami itu dari segala tuduhan,â€tandasnya.
EM sendiri, belum bisa dimÂintai tanggapannya, sebab saat sejumlah wartawan hendak mengkonfirmasi, EM sedang tak berada di kantor. “Kok tumÂben banyak yang tanya soal Pak EM,†kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.
Ita menegaskan, kasus yang kini tengah disidangkan di PenÂgadilan Negeri (PN) Cibinong, merupakan urusan pribadi EM dan tak ada kaitannya dengan institusi. “Ini menjadi tangÂgung jawab EM pribadi,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)