BOGOR, TODAY – Oknum Poli­si berpangkat perwira menen­gah (pamen) yang bertugas di Kepolisian Resor Bogor berini­sial EM, terpaksa ikut terseret dalam sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gunardi dan Mat Rohi.

“EM, dalam kasus yang me­nyeret dua klien kami ini, po­sisinya sebagai pelapor merasa dirugikan dengan tindakan Gunardi dan Mat Rohi, yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan proses jual beli lahan seluas 11.930 me­ter persegi di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang,” kata kuasa hukum Gunardi, Osnar J Sianipar, kepada wartawan, Rabu (7/10/2015).

Menurut Osnar, tuduhan kepada dua kliennya penggela­pan tidak memenuhi unsur, malah justru kedua klainnya itu yang dirugikan, lantaran terancam kehilangan lahan se­luas 11.930 meter persegi.

“Kalau melihat fakta persi­dangan berikut keterangan sak­si-saksi, kedua klien kami akan terbebas dari semua tuduhan,” ujarnya.

Osnar mengungkapkan, kronologis dirinya melapor­kan pamen yang bertugas di Polres Bogor ini, berawal saat dua klainnya yakni Gunardi dan Mat Rohi, meminjam uang sebesar Rp 250 juta, yang akan dipakai untuk menebus sertifi­kat hak milik Nomor 884/Kali­suren seluas 11.930 meter per­segi atas nama pemilik Tan Kim Yok, yang telah dibeli Gunardi.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

Uang pinjaman dari EM, kata Osnar, akan dikembalikan paling lambat tiga bulan men­jadi Rp 300 juta, setelah lahan milik kliennya itu dibayar lunas oleh Arif, sang pembeli lahan.

“Pinjam meminjam uang itu ada buktinya berupa kwitansi. Tapi, dalam perjalanannya, EM malah ingin menguasai lahan tersebut dengan menyatakan lahan itu telah dibelinya, bah­kan telah di AJB kan dengan dasar bukti kwitansi, EM pun menolak pengembalian uang pinjaman plus bunganya,” ujarnya.

Osnar melanjutkan, saat EM hendak melakukan proses balik nama sertifikat dari Tan Kim Yok ke Kantor Pertana­han Nasional Kabupaten Bogor ditolak, lantaran lahan yang dimaksud telah dipecah lima bidang.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Bahkan AJB nomor 37/2013 yang diajukan EM, sebagai syarat proses balik nama palsu, dan itu diperkuat dengan ad­anya keterangan dari notaris PPAT yang mengaku tak per­nah menerbitkan AJB nomor 37/2013,” terangnya.

Entah kesal atau kenapa, EM lantas melaporkan kedua klainnya itu dengan tudingan melakukan penimpuan dan penggelapan.

“Saya sih berharap sidang yang saat ini memasuki agen­da pemeriksaan saksi-saksi segera berakhir dan majelis hakim harus membebaskan kedua klain kami itu dari segala tuduhan,”tandasnya.

EM sendiri, belum bisa dim­intai tanggapannya, sebab saat sejumlah wartawan hendak mengkonfirmasi, EM sedang tak berada di kantor. “Kok tum­ben banyak yang tanya soal Pak EM,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.

Ita menegaskan, kasus yang kini tengah disidangkan di Pen­gadilan Negeri (PN) Cibinong, merupakan urusan pribadi EM dan tak ada kaitannya dengan institusi. “Ini menjadi tang­gung jawab EM pribadi,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================