Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai Komisi B DPRD Kota Bogor sebagai objek pajak yang tak mendatangkan sumbangsih lebih bagi Kota Bogor.
Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, R Dodi Setiawan menÂgaku telah melakukan sidak ke beberapa THM yang ada di Kota Bogor. Namun, kata Dodi, dari beberapa tempat yang di kunjungi dalam sidaknya, ada sejumlah yang melanggar, kareÂna tidak melaksanakan aturan yang sudah ditertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. “Kami banyak menemui THM yang tidak sesuai dalam membayar pajak, sehingga hal menjadi loss potensi dan meruÂgikan Pemerintah Kota BoÂgor. Potensi kebocoran sangat tinggi. Tolong Dispenda lebih teliti,†kata Dodi.
Menurutya, dengan banÂyaknya THM diharapkan bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sesuai ketentuan yang sudah dituangkan dalam Perda, Pajak untuk karaoke sebesar 30 persÂen dan untuk club malam sebeÂsar 75 persen dari penghasilan Karaoke dan Club malam dan hal itu merupakan pajak yang harus dibayarkan ke pemerinÂtah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),†ujarnya.
Ia juga meminta Dispenda Kota Bogor untuk bergerak menginventarisir dengan teliti potensi pemasukan pajak di THM. “Kalau tetap tidak menÂtaati aturan, kami akan merekoÂmendasikan kepada Wali Kota Bogor agar ditutup. Saya tidak peduli siapapun bekingnya, kaÂlau tidak taat aturan ya harus ditutup,†pungkasnya. (*)