tempat-karokeKeberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai Komisi B DPRD Kota Bogor sebagai objek pajak yang tak mendatangkan sumbangsih lebih bagi Kota Bogor.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, R Dodi Setiawan men­gaku telah melakukan sidak ke beberapa THM yang ada di Kota Bogor. Namun, kata Dodi, dari beberapa tempat yang di kunjungi dalam sidaknya, ada sejumlah yang melanggar, kare­na tidak melaksanakan aturan yang sudah ditertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. “Kami banyak menemui THM yang tidak sesuai dalam membayar pajak, sehingga hal menjadi loss potensi dan meru­gikan Pemerintah Kota Bo­gor. Potensi kebocoran sangat tinggi. Tolong Dispenda lebih teliti,” kata Dodi.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

Menurutya, dengan ban­yaknya THM diharapkan bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sesuai ketentuan yang sudah dituangkan dalam Perda, Pajak untuk karaoke sebesar 30 pers­en dan untuk club malam sebe­sar 75 persen dari penghasilan Karaoke dan Club malam dan hal itu merupakan pajak yang harus dibayarkan ke pemerin­tah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” ujarnya.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Ia juga meminta Dispenda Kota Bogor untuk bergerak menginventarisir dengan teliti potensi pemasukan pajak di THM. “Kalau tetap tidak men­taati aturan, kami akan mereko­mendasikan kepada Wali Kota Bogor agar ditutup. Saya tidak peduli siapapun bekingnya, ka­lau tidak taat aturan ya harus ditutup,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================