Lipss-(3)DPRD Kota Bogor merespon positif komitmen Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) untuk menertibkan diskotek. Dewan mendesak Walikota Bima Arya untuk menerbitkan peraturan soal pembatasan jam operasional diskotek.

GUNTUR EKO W|YUSKA APITYA
[email protected]

Ketua DPRD Kota Bogor Untung Wa­hyudi Maryono men­gatakan, keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor ter­bilang mubazir dan tidak men­guntungkan kas daerah. Politikus PDIP itu menyoroti potensi kebo­coran pajak hiburan malam.

“Saya tidak hanya menyorot peredaran narkobanya. Saya sama pimpinan dewan lain sudah cek sumbangsih PAD dari hiburan malam sangat minim. Kami minta jika memang keberadaan diskotek dan karaoke ini mubazir, ya jam operasionalnya batasi saja,” ungkap Untung, Senin (19/10/2015).

Menurut Untung, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama, dan sudah seharusnya pula realisasi dari sektor pajak THM itu mencapai target. Namun saat ini masih jauh dari harapan. “Kita juga akan me­manggil Dinas Pendapatan (Dispen­da) untuk menanyakan hasil setoran pajak THM, tercapai atau tidak se­lama ini,” tegasnya.

Beradasarkan pelaporan keuan­gan daerah, pajak hiburan malam dari diskotek hanya masuk sekitar Rp6 juta hingga Rp10 juta per bu­lan dari setiap diskotek di Kota Bo­gor. “Justru yang sering terjadi, op­erasional THM pukul 20:00 malam hingga pukul 4 pagi. Ini harus jadi perhatian Pemkot Bogor dan kepoli­sian,” tuturnya.

Jika THM buka hingga subuh, kata Untung, ini tentu bisa diduga ada sesuatu. Misalnya diduga THM dimanfaatkan orang untuk menjual narkoba. Selain itu, dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk mengeruk duit hitam upeti dunia malam. “Kami hanya menduga. Untuk itu, jam op­erasional THM jangan sampai subuh. Ini jelas salah. Ingat, Kota Bogor adalah salah satu kota yang mayori­tas warganya muslim,” bebernya.

Menurut Untung, ditegakkannya jam malam pada THM, tidak akan berpengaruh pada berkurangnya PAD. “Tidak akan berpengaruh toh mereka setor pajak juga kecil, nggak masuk di akal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Mengenai sanksi tegas yang akan diberikan, Untung menegaskan pi­haknya akan minta aparat untuk me­nutup tempat THM yang dinyatakan masih membandel. “Akan kita segel dan kita tutup saja kalau masih ban­del,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Koya Bogor Edy Darmawa­nsyah mengaku kecewa terhadap enam THM lantaran tidak membayar pajak sesuai dengan yang sudah di­tentukan. Yakni sebesar 30 persen untuk THM dan 75 persen untuk diskotek. Akibat tidak dibayarkan­nya pajak itu, kata Edy, maka ada sumber penghasilan luar biasa yang tidak terdata Pemkot Bogor.

Dengan dasar itu, Edy meminta Dispenda lebih memprioritaskan masalah pajakt THM ini untuk dipe­lajari. Sebab, jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang sudah ditentukan, tidak me­nutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penu­tupan THM tersebut. ”Kalau mem­bandel kami tutup,” katanya.

Edy menjelaskan, berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam, un­tuk karaoke dikenakan pajak sebe­sar 30 persen. Sedangkan diskotek sebesar 75 persen. Namun setelah disimpulkan para wajib pajak mem­bayar tidak dengan semestinya. Edy mencontohkan, Master Peace yang sebulan omsetnya Rp 650 juta, se­harusnya THM itu dikenakan pajak sebesar Rp 190 juta, namun pemilik hanya membayar pajak sebesar Rp 8,5 juta. “Dapat disimpulkan jika THM itu hanya membayar di bawah 10 persen saja,” tegasnya.

Sementara rata-rata pendapatan Lips perharinya sebesar Rp 20 juta. Jika dihitung, satu bulan omset Lips bisa mencapai Rp 720 juta dan pa­jak yang ditanggung sebesar Rp 540 juta. Namun, pajak yang dibayarkan hanya sebesar Rp 5 juta, seperti kara­oke Rp 1 juta dan diskotek Rp 4 juta. “Kalau dihitung, Pemkot Bogor ke­hilangan pajak sebesar Rp 535 juta,” kata politisi Partai Bulan Bintang itu.

BACA JUGA :  Pencok Kentang Betawi, Makanan Renyah yang Gurih Bikin Nagih

Di tempat terpisah, Kepala Dis­penda Kota Bogor Daud Nero Darenoh mengaku terus berupaya agar para wajib pajak membayar sesuai aturan. Seperti meluncurkan program alat monitor wajib pajak dengan taping box, yang setidaknya dapat mengeta­hui secara real berapa transaksi yang terjadi pada pelaku usaha.

Dengan alat itu, nantinya secara otomatis dapat melaporkan berapa pajak yang seharusnya disetorkan kepada Pemkot Bogor. Oleh karena itu, tidak ada sifat pembiaran dalam pengawasan pajak tempat hiburan. “Malah dengan alat ini kita bisa awa­sai berapa omset real THM yang di­dapat perbulannya,” singkatnya.

Investigasi yang dilakukan BO­GOR TODAY menyebutkan, harga tiket masuk di hampir setiap dis­kotek dipatok rata-rata Rp130 ribu dengan bonus sebotol bir kemasan kecil. Sementara untuk duduk di kursi sofa dan membuka meja dike­nakan range harga antara Rp850 ribu sampai Rp2,5 juta. Sementara untuk minuman kelasnya juga berbeda mu­lai dari Rp145 ribu sampai Rp1,3 juta. Para pengunjung diskotek pun harus merogoh kocek dalam-dalam untuk menikmati seluruh hiburan. Bujet yang harus disediakan para pengun­jung pun beragam, minimal harus mengantungi Rp1 juta hingga Rp8 jutaan. Omzet yang diperoleh pen­gusaha hiburan malam di Bogor pun tak tanggung-tanggung. Semalam, bisa menjaring sekitar Rp20 juta hingga Rp60 juta. Artinya, putaran uang mengalir setiap bulan tembus di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,8 miliar dalam sebulan.

Di Bogor, saat ini ada empat dis­kotek yang beroperasi setiap malam. Yakni Lipss dan X-One di Sukasari, 31 Diskotik dan Ricky Young Diskotek di Bogor Nirwana Residence (BNR).

“Kami hanya menarik pajak dari karcis masuknya saja. Bukan men­arik berdasarkan minuman keras yang dibeli pengunjung,” kata Sek­retaris Dispenda Kota Bogor, An An Andri Hikmat, kemarin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================