BOGOR, TODAY – Tarif kelas III di emÂpat RSUD dipastikan bakal naik setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menggeÂlar ekspose di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pekan kemarin.
Sekretaris DPRD (Sekwan), Nuradi mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tarif Pelayanan KesÂehatan (Yankes) RSUD telah dibentuk dan diketuai oleh Eghi Gunadhi Whibawa.
“Pansus sudah dibentuk Rabu (14/10/2015) pekan lalu. Berkasnya suÂdah kami terima semua,†kata Nuradi saat dihubungi Bogor Today, Minggu (18/10/2015).
Sementara Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (SetÂda) Kabupateb Bogor, Ade Jaya, jika PerÂda yang kini berlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.
“Tadinya kan ada tiga perda, tapi seÂtiap perda itu hanya mengatur masing masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tarÂif untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. Kemu-dian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda 3 Tahun 2012 itu Cuma untuk Ciawi,†kata Ade.
Ia melanjutkan, perda lama itu dihaÂpus jika perda baru sudah terbentuk. “Iya, perda-perda itu dicabut dan dijaÂdikan satu dengan perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,†katanya.
Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 TaÂhun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan PerÂda.
“Bukan keinginan dari dirut masing-masing RSUD. Kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua maÂsyarakat terdaftar BPJS, juga perda ini dibekukan,†tandasnya.
Kenaikan tarif yang dicanangkan dalam raperda itu menurut Ade bermaÂcam-macam. Kenaikan ini bukan soal keÂlas apa pasien itu dirawat. Tapi mengenai pelayanan, alat-alat yang digunakan dan sebagainya.
“Kan kalau tidak ada payung hukumÂnya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikannya tidak lebih dari INA CBG’s Peraturan Menteri Kesehatan NoÂmor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ,†tegasnya.
Sementara mengenai adanya penoÂlakan yang diungkapkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengenai raperda ini, Ade menanggapinya dengan santai.
“Kan kami belum melakukan ekspose kepada dewan. Tapi sudah kami sampaiÂkan dalam Sidang Paripurna. Jadi wajar saja kalau mereka menolak. Karena beÂlum tau kan isinya seperti apa,†lanjutnya.
Namun, perda ini juga bisa dicabut lebih cepat jika sebelum tahun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar sebÂagai peserta BPJS.
“Misalnya tahun 2017 sudah semua menjadi peserta BPJS. Ya perdanya kita bekukan dulu. Tapi tidak dihapus ya. Perda itu berlaku lagi jika ada RSUD baru yang berdiri,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)