Untitled-16BOGOR, TODAY – Tarif kelas III di em­pat RSUD dipastikan bakal naik setelah Pemerintah Kabupaten Bogor mengge­lar ekspose di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pekan kemarin.

Sekretaris DPRD (Sekwan), Nuradi mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tarif Pelayanan Kes­ehatan (Yankes) RSUD telah dibentuk dan diketuai oleh Eghi Gunadhi Whibawa.

“Pansus sudah dibentuk Rabu (14/10/2015) pekan lalu. Berkasnya su­dah kami terima semua,” kata Nuradi saat dihubungi Bogor Today, Minggu (18/10/2015).

Sementara Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Set­da) Kabupateb Bogor, Ade Jaya, jika Per­da yang kini berlaku di empat RSUD itu dicabut dan diganti dengan perda baru yang dibuat.

“Tadinya kan ada tiga perda, tapi se­tiap perda itu hanya mengatur masing masing rumah sakit saja. Seperti Perda Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur tar­if untuk semua kelas di SUD Leuwiliang. Kemu-dian Perda 12 Tahun 2011 itu hanya berlaku di Cibinong dan Ciawi dan Perda 3 Tahun 2012 itu Cuma untuk Ciawi,” kata Ade.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Ia melanjutkan, perda lama itu diha­pus jika perda baru sudah terbentuk. “Iya, perda-perda itu dicabut dan dija­dikan satu dengan perda baru. Kenaikan juga hanya berlaku untuk pasien yang belum terdaftar BPJS Kesehatan kok,” katanya.

Raperda ini sendiri dibentuk sebagai tanda kepatuhan pada UU Nomor 4 Ta­hun 2009 Pasal 50 Ayat 2 Tentang Rumah Sakit, bahwa tarif pelayanan kesehatan untuk kelas III harus diatur dengan Per­da.

“Bukan keinginan dari dirut masing-masing RSUD. Kami hanya mengikuti undang-undang. Nanti jika semua ma­syarakat terdaftar BPJS, juga perda ini dibekukan,” tandasnya.

Kenaikan tarif yang dicanangkan dalam raperda itu menurut Ade berma­cam-macam. Kenaikan ini bukan soal ke­las apa pasien itu dirawat. Tapi mengenai pelayanan, alat-alat yang digunakan dan sebagainya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kan kalau tidak ada payung hukum­nya, pihak RSUD tidak bisa menaikkan tarif semaunya kepada pasien. Tapi yang jelas, kenaikannya tidak lebih dari INA CBG’s Peraturan Menteri Kesehatan No­mor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ,” tegasnya.

Sementara mengenai adanya peno­lakan yang diungkapkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengenai raperda ini, Ade menanggapinya dengan santai.

“Kan kami belum melakukan ekspose kepada dewan. Tapi sudah kami sampai­kan dalam Sidang Paripurna. Jadi wajar saja kalau mereka menolak. Karena be­lum tau kan isinya seperti apa,” lanjutnya.

Namun, perda ini juga bisa dicabut lebih cepat jika sebelum tahun 2019 semua masyarakat sudah terdaftar seb­agai peserta BPJS.

“Misalnya tahun 2017 sudah semua menjadi peserta BPJS. Ya perdanya kita bekukan dulu. Tapi tidak dihapus ya. Perda itu berlaku lagi jika ada RSUD baru yang berdiri,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================