BOGOR TODAY – Bantuan air bersih gratis un­tuk warga yang tinggal di daerah terdampak kekeringan di Kota Bogor akan dihentikan pada Sabtu (31/10/2015).

Penghentian bantuan air bersih ini terkait berakhirnya instruksi Walikota Bogor Bima Arya tentang pelayanan air minum bagi warga terdampak kekeringan pada 31 Oktober 2015.

Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi menuturkan, bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Kota Bogor tertuang dalam Instruksi Walikota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelayanan Air Minum Kepada Masyarakat yang Membu­tuhkan Dalam Keadaan Darurat oleh Perusa­haan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

Instruksi ini berlaku hingga tanggal 25 Sep­tember 2015, namun diperpanjang sampai 31 Oktober 2015. “Intruksi Pak Walikota soal pelay­anan air bersih kepada korban kekeringan di Kota Bogor akan berakhir pada tanggal 31 Okto­ber. Secara otomatis kita hentikan pengiriman tangki air dan menarik perangkat TAHU di titik-titik yang telah terpasang,” ujar Untung, Senin (26/10).

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Sejak intruksi walikota Bogor soal pelayan­an air bersih ini diterbitkan pada pekan ketiga Juli 2015, PDAM Kota Bogor sudah menyalurkan 2.862 meter kubik atau kurang lebih 2,8 juta li­ter air bersih gratis kepada warga Kota Bogor.

Air bersih ini disalurkan melalui perang­kat yang bergerak (tangki air) tidak bergerak (TAHU). Ada delapan unit TAHU yang terpas­ang di lima kelurahan di Kota Bogor. Di anta­ranya dua di Cimahpar, dua di Situgede, dua di Mulyaharja, satu di Balumbang Jaya, dan satu di Bubulak. “Kami akan sosialisasikan rencana penghentian pasokan air bersih untuk warga terdampak kekeringan ini, agar warga tidak kaget. Tapi warga tidak perlu khawatir, karena kami masih dapat melayani permintaan pen­giriman tangki,” kata Untung.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Bagi warga yang menginginkan ad­anya pemasangan terminal air hydrant umum, dapat mengajukan surat ke PDAM dengan melampirkan surat rekomendasi dari kelura­han yang diketahui pihak kecamatan. “Nanti akan kami survey. Jika layak, maka dapat kami penuhi. Sedangkan tagihan rekeningnya akan kami tagihkan kepada si pemohon,” tambah Untung.

(*/Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================