Untitled-18Polda Jawa Barat (Jabar) menunggu ketegasan Polres Bogor dalam mengembangkan aktivitas penambang emas tanpa izin (gurandil) di Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Terutama adanya dugaan keterlibatan oknum pe­jabat di Bumi Tegar Beri­man yang menjadi bek­ing para gurandil untuk mengeksplorasi Unit Bisnis Penam­bangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk Gunung Pongkor.

“Kami serahkan kepada Polres Bo­gor, kami akan melihat bukti materiil dan formil di lapangan. Kalau ada temuan oknum-oknum itu, Polres Bogor harus menindaklanjutinya se­cara serius,” jelas Kabid Humas Pol­da Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo, Rabu (30/9/2015).

Pudjo menambahkan, kasus Pongkor bisa menjadi contoh dalam pemberantasan penambang emas tanpa izin di daerah lainnya.

“Ini jadi contoh, Makanya kita bersihkan hingga ke akarnya kasus ini. Tidak peduli siapa pun yang terli­bat didalamnya,” tegasnya.

Ini, kata Pudjo, sudah merugikan negara dari sektor pendapatan dan merugikan kesehatan masyarakat.

“Pemasukan negara dari Antam banyak yang sudah hilang. Dan ke­sehatan masyarakat juga terancam karena produksi emas yang tidak sesuai standar,” tambahnya.

Timsus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha Per­tambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba.

Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencapai Rp6,7 triliun. Di Bogor, perusahaan galian nakal itu beroperasi di Bogor Barat, Kabu­paten Bogor. KPK berencana menu­runkan timsus melibatkan Kement­erian ESDM.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,” ujar Abdul Aziz, Fung­sionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, pekan lalu.

Abdul mengungkapkan, dari keg­iatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang be­lum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.

Berangkat dari hal tersebut, lemba­ga antirasuah ini pun merekomenda­sikan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang belum memenuhi CnC.

“Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi kare­na tumpang tindih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tump­ang tindih sampai lima perusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,” tutur Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor pun terus mengembangkan kasus penam­bangan liar tanpa izin (PETI) di Gu­nung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nang­gung, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan. “Ya masih terus kami kembangkan kok,” singkatnya saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Suyudi pun tidak gentar jika adan­ya oknum pejabat yang juga memiliki lubang-lubang emas di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT An­tam Tbk itu. “Akan kami tindak. Sia­papun orangnya, kalau melanggar, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Dimintai keterangan soal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhaendi dengan nada tinggi men­gungkapkan jika tidak mungkin ada anggota dewan yang terlibat.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Jangan sembarangan kalau bi­cara. Semua anggota dewan itu tang­gung jawab saya. Hati-hati,” ucap pria yang biasa disapa Jaro Ade itu.

Sementara itu, dugaan adanya keterlibatan pejabat dewan, Permadi Adjid dan Yusep angkat bicara.

Mereka membantah adanya ket­erlibatannya dalam praktik penam­bangan emas tanpa izin (PETI) di Gu­nung Pongkor, Kecamatan Nanggung atau kawasan Unit Bisnis Penamban­gan Emas (UBPE) PT Antam Tbk.

Permadi membantah jika dirinya memiliki lubang emas di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Keca­matan Nanggung itu.

“Saya mah tidak punya lubang emas. Kalau penambangan andesit memang ada. Tapi itu juga punya ka­kak saya di Cigudeg. Izinnya juga ada kok,” ujar politisi PAN itu, Minggu (27/9/2015).

Sementara Yusep berkilah jika ti­dak semua warga Kecamatan Nang­gung berprofesi sebagai gurandil.

“Saya memang dari dapil disana. Tapi bukan berarti saya memiliki tambang emas. Silahkan saja di kros­cek,” kilahnya.

Terduga lainnya, Sarni pun eng­gan memberi keterangan saat hen­dak dikonfirmasi terkait hal ini. “Nanti saja yah. Saya mau rapat dulu,” tukasnya.

Dugaan adanya oknum anggota dewan yang menjadi bos gurandil, berasal dari informasi warga Desa Bantar Karet disela pembongkaran bedeng-bedeng yang biasa digu­nakan gurandil untuk beristirahat di Kampung Ciguha.

“Dia anggota DPRD dari dapil Bo­gor Barat yang dari dulu jadi bos gu­randil dan hingga saat ini punya rent­alan pengolahan emas juga di Desa Ciguha,” ujar warga tersebut. (*)

============================================================
============================================================
============================================================