Ajun-Komisaris-Polisi-Ahmad-Siregar,-Kepala-Seksi-Pemberantasan-BNN-Kabupaten-BogorBOGOR, TO­DAY — Komit­men Badan Nar­kotika Nasional (BNN) untukmenyapu bersih penyalahgunaan narkotika di tingkat bawah kembali dige­ber di Bogor. Minggu (18/10/2015) siang, BNN Kabupaten (BNNK) Bogor merazia rumah kos-kosan mewah di Kampung Muara, Ke­lurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dalam razia tersebut petugas melakukan penyisiran ke setiap kamar kosan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan barang buktiberupa sedotan plastik yang diduga digunakan se­bagai alat untuk men­gisap sabu. Dari hasil razia di dua lokasi ko­san itu, 10 orang dari 51 penghuni positif meng­konsumsi narkoba. Kepala Seksi Pemberan­tasan BNN Kabupaten Bogor, Kom­pol Ahmad Soleh mengatakan, dari hasil tes urine ada 10 orang penghuni kosan yang positif menggunakan narkoba jenis Am­phetamin.

Ada 10 orang yangpositif nar­koba. Enam diantaranya perem­puan dan empat orang laki-laki, kata Ahmad Soleh. Kompol Ah­mad Soleh menjelaskan, sepuluh orang tersebut nantinya akandidata kemudian dibawa ke tempat rehabili­tasi BNN.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

Mereka yang positifakan kami bawa untuk didata kemudian akan direhab jalan atau inapnantinya, ujar Ahmad Soleh. Menurut Ahmad Soleh, razia ini akan terus dilakukan guna menekan angka penggunaan narkoba di Bogor. Sasarannya adalah selain lokasi kosan jugatempat hiburan malam. Razia ini akan terus kami laku­kan, tandasnya. Tutup Diskotek Pu­kul 00:00 BNN di bawah kepemimp­inan Komjen Budi Waseso (Buwas) memangmenunjukkan greget.

Buwas juga mendukung rencana Dewan PerwakilanRakyat Daerah DKI Jakarta membatasi jam opera­sional tempat hiburanmalam, seperti diskotek, hanya sampai pukul 24.00 WIB. Pembatasan in antara lain untuk mengurangi peredaran narkoba.

Inisiatif DPRD DKI Jakartaini akan ditularkan ke seluruh pemda se-Jabo­detabek.Saya rasa selama itu untuk kebaikan saya dukung (buka sampai pukul 24.00WIB), yang penting tu­juannya untuk kebaikan, ujar Wase­so, akhir pekankemarin.Namun, Budi Waseso menyerahkan sepenuh­nya isi rancangan peraturandaerah tentang kepariwisataan yang isinya antara lain jam operasional diskotek, kepada pemerintah dan DPRD. Ya nanti dilihat. Itu butuh penelitian dan evaluasi. Pertimbangan-pertim­bangan pasti ada untuk jam sekian kenapa tutup jam sekian kenapa.Ya disampaikannya apa tujuannya apa kan pasti ada,kata Budi.

BACA JUGA :  RKPD Kota Bogor Tahun 2025, Jalan R3 dan Sekolah Baru jadi Prioritas

Mantan Kabareskrim yakin aturan tersebut akan efektif untuk mengurangitindak kriminalitas, ter­utama peredaran narkoba. Semua aturan itu kandibuat untuk kebaikan. Dengan tujuan yang baik dan positif kan. Soal aturanitu akan direvisi kan nanti, tapi dicoba kalau dievaluasi memang perlu adapenyempurnaan pasti akan disempurnakan,kata Budi.Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi men­gusulkandua opsi ke pemerintah daerah mengenai pengaturan tem­pat hiburanmalam. Opsi pertama, jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB, opsikedua tempat hi­buran malam ditutup semua.

(Rishad Novian|YuskaApitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================