BOGOR, TOÂDAY — KomitÂmen Badan NarÂkotika Nasional (BNN) untukmenyapu bersih penyalahgunaan narkotika di tingkat bawah kembali digeÂber di Bogor. Minggu (18/10/2015) siang, BNN Kabupaten (BNNK) Bogor merazia rumah kos-kosan mewah di Kampung Muara, KeÂlurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dalam razia tersebut petugas melakukan penyisiran ke setiap kamar kosan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan barang buktiberupa sedotan plastik yang diduga digunakan seÂbagai alat untuk menÂgisap sabu. Dari hasil razia di dua lokasi koÂsan itu, 10 orang dari 51 penghuni positif mengÂkonsumsi narkoba. Kepala Seksi PemberanÂtasan BNN Kabupaten Bogor, KomÂpol Ahmad Soleh mengatakan, dari hasil tes urine ada 10 orang penghuni kosan yang positif menggunakan narkoba jenis AmÂphetamin.
Ada 10 orang yangpositif narÂkoba. Enam diantaranya peremÂpuan dan empat orang laki-laki, kata Ahmad Soleh. Kompol AhÂmad Soleh menjelaskan, sepuluh orang tersebut nantinya akandidata kemudian dibawa ke tempat rehabiliÂtasi BNN.
Mereka yang positifakan kami bawa untuk didata kemudian akan direhab jalan atau inapnantinya, ujar Ahmad Soleh. Menurut Ahmad Soleh, razia ini akan terus dilakukan guna menekan angka penggunaan narkoba di Bogor. Sasarannya adalah selain lokasi kosan jugatempat hiburan malam. Razia ini akan terus kami lakuÂkan, tandasnya. Tutup Diskotek PuÂkul 00:00 BNN di bawah kepemimpÂinan Komjen Budi Waseso (Buwas) memangmenunjukkan greget.
Buwas juga mendukung rencana Dewan PerwakilanRakyat Daerah DKI Jakarta membatasi jam operaÂsional tempat hiburanmalam, seperti diskotek, hanya sampai pukul 24.00 WIB. Pembatasan in antara lain untuk mengurangi peredaran narkoba.
Inisiatif DPRD DKI Jakartaini akan ditularkan ke seluruh pemda se-JaboÂdetabek.Saya rasa selama itu untuk kebaikan saya dukung (buka sampai pukul 24.00WIB), yang penting tuÂjuannya untuk kebaikan, ujar WaseÂso, akhir pekankemarin.Namun, Budi Waseso menyerahkan sepenuhÂnya isi rancangan peraturandaerah tentang kepariwisataan yang isinya antara lain jam operasional diskotek, kepada pemerintah dan DPRD. Ya nanti dilihat. Itu butuh penelitian dan evaluasi. Pertimbangan-pertimÂbangan pasti ada untuk jam sekian kenapa tutup jam sekian kenapa.Ya disampaikannya apa tujuannya apa kan pasti ada,kata Budi.
Mantan Kabareskrim yakin aturan tersebut akan efektif untuk mengurangitindak kriminalitas, terÂutama peredaran narkoba. Semua aturan itu kandibuat untuk kebaikan. Dengan tujuan yang baik dan positif kan. Soal aturanitu akan direvisi kan nanti, tapi dicoba kalau dievaluasi memang perlu adapenyempurnaan pasti akan disempurnakan,kata Budi.Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menÂgusulkandua opsi ke pemerintah daerah mengenai pengaturan temÂpat hiburanmalam. Opsi pertama, jam operasional hanya sampai pukul 24.00 WIB, opsikedua tempat hiÂburan malam ditutup semua.
(Rishad Novian|YuskaApitya Aji)