BOGOR, TODAY – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasang portal setinggi delapan meter untuk menghalau truk angku­tan tambang ilegal di Kampung Malang Tengah, Parung Pan­jang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/10/2015).

Wakil Gubernur Jabar, Ded­dy Mizwar yang memimpin pemasangan portal ini men­gungkapkan, pemasangan por­tal ini untuk menghalau truk angkutan tambang ilegal yang beroperasi di Rumpin, Parung Panjang dan Cigudeg.

“Kontribusi keberadaan tambang bagi lingkungan tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Karena membawa muatan berlebih, akibatnya jalan sepanjang 11 kilometer disini sering mengalami keru­sakan meski baru diperbaiki,” kata Deddy.

Deddy menambahkan, po­lusi udara juga kerap dirim­bulkan oleh kendaraan raksasa ini. Terlebih sekarang tengah dalam musim kemarau.

“Kasihan masyarakat ka­lau ini dibiarkan. Kami telah melakukan razia kendaraan beberapa kali dan menemukan mayoritas truk pengangkut tam­bang tidak mengurus perizini­nan sebagaimana mestinya.

Selain tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sopir truk tidak membawa Su­rat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan keterangan layak jalan (kir).

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Oleh karena itu, kata Deddy, pemortalan harus dilakukan sebagai solusi sementara per­soalan tersebut.

“Kami berkoordinasi den­gan Dinas Perhubungan dan Polres Bogor untuk menempat­kan petugas yang menjaga por­tal. Supaya truk pengangkut bahan bakar minyak, semba­ko, atau pemadam kebakaran dapat tetap melintas,” tegasnya

Ia juga meminta masyarakat harus proaktif melaporkan jika ada penyimpangan setelah di­pasang portal. “Catat pelat no­mornya dan laporkan,” ujar dia.

Pemortalan ini kata Deddy, hanya bersifat sementara. Se­lanjutnya pemprov membuka komunikasi dengan pengusaha tambang agar turut memper­hatikan kondisi jalan di Parung Panjang.

Sejumlah rencana penanga­nan seperti pembukaan jalan baru khusus tambang dan pen­ingkatan kualitas jalan yang ada dimatangkan Pemprov.

Di tempat yang sama, Ke­pala Dinas Bina Marga Jabar, Muhammad Guntoro men­gatakan, kerugian negara aki­bat kerusakan jalan provinsi yang rusak itu mencapai 16 kali dari biaya perawatan jalan yang dianggarkan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Dia mengungkapkan, ang­garan pemeliharaan jalan di ka­wasan tersebut mencapai Rp 5 miliar perkilometernya.

“Sekarang, kalau panjang­nya 11 kilo, ya sekitar Rp 60 miliar. Kalau berdasarkan ru­mus, kerugiannya itu 16 kali lipat dari biaya perawatan,” katanya.

Guntoro menyebutkan, kekuatan jalan di Parungpan­jang ini mencapai delapan ton namun dilalui kendaraan ber­bobot 40-45 ton.

“Solusinya, pembuatan ja­lan baru khusus tambang bisa dimungkinkan atau meningkat­kan kekuatan jalan ini. Peru­sahaan bisa berkontribusi me­lalui dana CSR. Secara aturan memungkinkan,” katanya.

Sedikitnya 3.235 kendaraan tercatat hilir mudik di jalan tersebut dan didominasi oleh truk pengangkut hasil tambang.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik mengimbau agar Dinas Lalu Lintas Angku­tan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor dapat lebih teliti dalam mengeluarkan izin beroperasi angkutan.

“Selama ini sering terjadi pengecekan surat-surat saja tanpa dilihat kendaraannya, padahal fisiknya harus dicek apakah sudah sesuai bobot­nya,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================