Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah menyerahkan hasil laporan penyelidikan ke Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono. Penyelidikan ini dilakukan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman, Wakil Walikota Bogor.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Panitia Angket DPRD Kota Bogor menyatakan Usmar Hariman berÂsalah lantaran menyalahi proseÂdur dalam surat disposi yang dikeluarkan Wakil Walikota Bogor dalam perkara lelang pada Unit Layanan PenÂgadaan.
Jika merujuk pada UU RI Nomor 23 TaÂhun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan peÂnyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perÂaturan perundangunÂdangan
Jika merujuk pada poin hukum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power†dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berÂpedoman pada puÂtusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/ Pid/1992, yang telah mengamÂbil alih pengertian “menyalahÂgunakan kewenangan†yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah mengÂgunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberiÂkan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.
Hak Angket sendiri baru pertama kalinya dilakukan di Kota Bogor, apakah hak para anggota DPRD Kota Bogor berjalan mulus di Kota Bogor, untuk menghukum Wakil WaÂlikota Bogor yang melakukan intervensi leÂlang dalam surat disposisi yang dikeluarkan kepada ULP Kota Bogor?
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Zainul Mutaqqin, mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), panitia mini ini, membeberkan semua kesalahan Usmar Hariman kepada jajaran pemimpin DPRD Kota Bogor. Mulai dari kronologi awal mula terjadinya surat disposisi yang dibuat Wakil Walikota Bogor, yang menjadi masalah lanÂtaran tidak melakukan kordinasi terlebih daÂhulu kepada SKPD terkait. “Kebijakan yang dikeuarkan Wakil Walikota harus diketahui oleh Walikota Bogor,†ujarnya, saat Rapat BaÂmus, kemarin petang.
Zainul juga menjelaskan, CV Arta Liena juga telah membuat laporan mengada-ada yang mengatakan telah ada kegaduhan di kantor ULP Kota Bogor. Ia menegaskan, dari bukti-bukti ini pihaknya berharap DPRD Kota Bogor dapat melanjutkan hak angket ini di rapat paripurna yang akan digelar pada rabu malam mendatang. “Tugas kami sudah seleÂsai, karena hasil penyelidikan selama ini suÂdah kami serahkan seluruhnya. Untuk sekaÂrang keputusan ada di tangan pimpinan,†ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota BoÂgor, Heri Cahyono, mengatakan, laporan yang diberikan oleh Panitia Angket DPRD Kota Bogor sudah diterima. Bukti penyelidikan ini, kata Heri, ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu pekan ini. “Rapat Paripuna akan dilakukan terbuka, ini semua demi rakyat Bogor yang sudah menanti kinerja DPRD Kota Bogor. Jadi semua masyarakat dapat melihat apa saja yang dilakukan anggotanya dalam melakuÂkan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman,†ujarnya, diruÂang rapat Bamus, kemarin malam. (*)