usmar-angketPanitia Angket DPRD Kota Bogor telah menyerahkan hasil laporan penyelidikan ke Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono. Penyelidikan ini dilakukan terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman, Wakil Walikota Bogor.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Panitia Angket DPRD Kota Bogor menyatakan Usmar Hariman ber­salah lantaran menyalahi prose­dur dalam surat disposi yang dikeluarkan Wakil Walikota Bogor dalam perkara lelang pada Unit Layanan Pen­gadaan.

Jika merujuk pada UU RI Nomor 23 Ta­hun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan pe­nyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan per­aturan perundangun­dangan

Jika merujuk pada poin hukum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah ber­pedoman pada pu­tusannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/ Pid/1992, yang telah mengam­bil alih pengertian “menyalah­gunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah meng­gunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberi­kan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Hak Angket sendiri baru pertama kalinya dilakukan di Kota Bogor, apakah hak para anggota DPRD Kota Bogor berjalan mulus di Kota Bogor, untuk menghukum Wakil Wa­likota Bogor yang melakukan intervensi le­lang dalam surat disposisi yang dikeluarkan kepada ULP Kota Bogor?

Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Zainul Mutaqqin, mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), panitia mini ini, membeberkan semua kesalahan Usmar Hariman kepada jajaran pemimpin DPRD Kota Bogor. Mulai dari kronologi awal mula terjadinya surat disposisi yang dibuat Wakil Walikota Bogor, yang menjadi masalah lan­taran tidak melakukan kordinasi terlebih da­hulu kepada SKPD terkait. “Kebijakan yang dikeuarkan Wakil Walikota harus diketahui oleh Walikota Bogor,” ujarnya, saat Rapat Ba­mus, kemarin petang.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

Zainul juga menjelaskan, CV Arta Liena juga telah membuat laporan mengada-ada yang mengatakan telah ada kegaduhan di kantor ULP Kota Bogor. Ia menegaskan, dari bukti-bukti ini pihaknya berharap DPRD Kota Bogor dapat melanjutkan hak angket ini di rapat paripurna yang akan digelar pada rabu malam mendatang. “Tugas kami sudah sele­sai, karena hasil penyelidikan selama ini su­dah kami serahkan seluruhnya. Untuk seka­rang keputusan ada di tangan pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bo­gor, Heri Cahyono, mengatakan, laporan yang diberikan oleh Panitia Angket DPRD Kota Bogor sudah diterima. Bukti penyelidikan ini, kata Heri, ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu pekan ini. “Rapat Paripuna akan dilakukan terbuka, ini semua demi rakyat Bogor yang sudah menanti kinerja DPRD Kota Bogor. Jadi semua masyarakat dapat melihat apa saja yang dilakukan anggotanya dalam melaku­kan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman,” ujarnya, diru­ang rapat Bamus, kemarin malam. (*)

============================================================
============================================================
============================================================