Untitled-15BOGOR, TODAY – Polres Bo­gor menciduk 12 bandar dan pengedar narkoban jenis ganja dan sabu yang kerap beropera­si di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2015).

Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 6 kilogram ganja kering dan 34,2 gram sabu.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario seto menjelaskan, para tersangka berinisial DM (38), H (21), H (30), MT (29), MR (20), AW (22), AM (19), MZ (50), NY (43) JH (40) dan SM (31) merupakan target operasi jajarannya dalam seminggu terakhir.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Mereka berasal dari lima sindikat berbeda yang sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor yang sudah masuk target operasi kami dalam seminggu terakhir,” kata AKBP Suyudi.

Suyudi menambahkan, salah satu berinisial DM ber­profesi sebagai ibu rumah tangga yang menjadi pengedar di wilayah Leuwiliang sedang lainnya merupakan pengang­guran.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

“Ada satu wanita ibu ru­mah tangga yang jadi penge­dar dan diamankan 4 kilogram ganja,” tambahnya.

Semua tersangka untuk se­mentara harus meringkuk di sel tahanan Polres Bogor dan dijerat Pasal 114, Pasal 111 dan Pasaal 112 UU Nomor 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 mil­iar.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================