BOGOR, TODAY – Polres BoÂgor menciduk 12 bandar dan pengedar narkoban jenis ganja dan sabu yang kerap beroperaÂsi di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2015).
Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 6 kilogram ganja kering dan 34,2 gram sabu.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario seto menjelaskan, para tersangka berinisial DM (38), H (21), H (30), MT (29), MR (20), AW (22), AM (19), MZ (50), NY (43) JH (40) dan SM (31) merupakan target operasi jajarannya dalam seminggu terakhir.
“Mereka berasal dari lima sindikat berbeda yang sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor yang sudah masuk target operasi kami dalam seminggu terakhir,†kata AKBP Suyudi.
Suyudi menambahkan, salah satu berinisial DM berÂprofesi sebagai ibu rumah tangga yang menjadi pengedar di wilayah Leuwiliang sedang lainnya merupakan pengangÂguran.
“Ada satu wanita ibu ruÂmah tangga yang jadi pengeÂdar dan diamankan 4 kilogram ganja,†tambahnya.
Semua tersangka untuk seÂmentara harus meringkuk di sel tahanan Polres Bogor dan dijerat Pasal 114, Pasal 111 dan Pasaal 112 UU Nomor 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milÂiar.
(Rishad Noviansyah)