JAKARTA TODAY – Menteri Dalam Negeri (MendagÂri) Tjahjo Kumolo meÂnyatakan, penyelesaian kasus GKI Yasmin mulai menunjukkan hasil posiÂtif. Tim Kementerian Dalam Negerei (KeÂmdagri) telah berÂtemu dengan pihak terkait demi menÂcari solusi kasus GKI Yasmin.
“Kasus gereja YasÂmin Bogor yang sudah cukup lama, Tim KeÂmdagri sudah ketemu Pemerintah Kota Bogor dan berbagai tokoh agaÂma, hasilnya positif untuk segera d i s e Âlesaikan,†kata Tjahjo, Rabu (11/11/2015).
Secara terpisah, menjelang perayaan Natal 25 Desember 2015, Wali Kota Bogor Bima Arya diminta menghentikan upaya merelokasi jemaat GKI Yasmin ke Jalan Dr. Sumeru, Bubulak, Kayu Manis maupun daerah lain di Bogor. Pasalnya, relokasi buÂkanlah solusi penyelesaian GKI Taman Yasmin.
“Relokasi tersebut jelas-jelas menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia,†ujar Perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging.
Bona meminta Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya agar menghentikan kelanÂjutan taktik lama pecah belah di lingkungan internal jemaat GKI Yasmin. Menurutnya, takÂtik pecah belah dilakukan demi memuluskan upaya penutupan dan relokasi gereja sah GKI di Taman Yasmin.
“Ini adalah wujud perilaku pimpinan yang berkehendak buruk dan tidak etis dan sangat tidak pantas menÂjadi contoh bagi masyaraÂkat,†tegasnya.
Sementara itu, peneliti Setara InÂstitute Bonar TiÂgor Naipospos mendesak Bima agar segera melaksanakan putusan MahÂkamah Agung (MA) dan RekoÂmendasi Wajib Ombudsman RI. Menurutnya, putusan MA dan Rekomendasi Ombudsman telah menyatakan membuka gereja GKI di Taman Yasmin sehingga jemaat dapat mulai beribadah di dalam gereja sendiri yang sah di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor sejak ibadah Natal 25 Desember 2015 yang akan datang.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat, di bawah Presiden Joko Widodo, memastiÂkan kepala daerah tunduk pada hukum dan Konstitusi RI, dan tiÂdak membiarkan adanya standar ganda dalam kasus pendirian rumah ibadah, yang digantungÂkan pada pertimbangan mayoriÂtas – minoritas di suatu daerah,†tegas Tigor.
Setara Institute juga, tambah Tigor, mendesak pihak Kemdagri untuk melibatkan piÂhak Jemaat GKI di Taman Yasmin dan komunitas lintas iman di Kota Bogor dalam upaya mencari peÂnyelesaian akhir GKI Yasmin. “KeÂmdagri tidak hanya semata-mata mengikuti langkah pembangkanÂgan hukum yang dilakukan pihak Pemkot Bogor,†pungkasnya.
(Yuska Apitya Aji/*)