BOGOR TODAY – Brigadir Sinurat, oknum polisi yang terbelit kasus penyalahgunaan wewenang pengÂgeledahan rumah warga akhirnya diberhentikan dari tugas mulianya sebagai seorang reserse. Sehari-harinya, Sinurat bertugas di Satuan Reskrim Polres Bogor Kota. NaÂmun, mulai hari ini, ia harus meÂlepas tugasnya lantaran menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Langkah ini sebagai tindaklanÂjut laporan dari pemilik rumah di Kompleks Indraprasta dua, Jalan Gatotkaca V nomor 5 RT 6, RW 15, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang telah digeledah tanpa Surat PerinÂtah (Sprin) dan akan disusupi narÂkoba.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, menÂgatakan, pihaknya masih menungÂgu hasil pemeriksaan dari Polda Jabar. Berkaitan dengan pasal 335 KUHP, nantinya untuk kasus disÂiplin akan ditangani Provost Polda Jabar, dan untuk masalah pidanÂanya akan ditangani oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) PolÂda Jabar.
“Nanti setelah ada bukti, terÂpenuhi unsurnya, dari Polda Jabar akan menyerahkan kasus ke Polres Bogor. Kan saya atasan yang berÂhak menghukum (Ankum), untuk pelajaran kepada anggota-anggota lainnya, maka harus diberi sanksi yang berat,†tegasnya.
Mantan Kapolres Kepulauan Seribu itu, juga membeberkan, awal masalah ini, karena Sinurat datang ke kediaman Maurits Yonin AR, untuk menagih hutang. UnÂtuk institutsi Kepolisian tindakan penagihan utang itu salah. “Polisi tidak boleh jadi penagih hutang. Fatalnya, tidak ada sprint tapi beÂrani. Jika dalam pemeriksaan, dia sudah sering bermasalah akan dikÂaji dan dipertimbangkan. Bila perlu dipecat,â€paparnya.
Andi juga menegaskan, piÂhaknya akan mengevaluasi untuk status Sinurat sebagai anggota polisi. Untuk sekarang statusnya sudah di non job kan, hal ini unÂtuk mempermudah penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar. “Saya akan lakukan langkah tegas kepada anggota saya yang ‘nakal’. Masih banyak yang mau jadi polisi. Polisi Polres Bogor Kota, harus menjadi pelayanan dan pengayom masyaraÂkat,†akunya.
(Rizky Dewantara)