Untitled-9BOGOR TODAY – Agenda angket yang dipakai DPRD Kota Bogor untuk menyeli­diki perkara intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hari­man, Wakil Walikota Bogor, ternyata hanya abal-abal alias agenda tanpa kejelasan tujuan. Padahal, mekanisme hak angket ini tak seribet apa yang dilakukan DPRD Kota Bogor saat ini.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Muha­mad Mihradi, mengatakan, berdasarkan ke-tentuan Pasal 371 ayat (4) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ujung dari peng­gunaan hak angket dapat me­manfaatkan hak menyatakan pendapat. “Yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati/ Walikota atau mengenai ke­jadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian­nya atau sebagai tindak lanjut pelak-sanaan hak interpelasi dan hak angket,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

Menurut Mihradi, hal ini menjadi misteri, apa kira-kira yang akan dilakukan DPRD Kota Bogor, bila peng­gunaan hak angket diterus­kan dengan hak menyatakan pendapat. Sebab, bila peng­gunaan hak menyatakan pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman maka ada beberapa hal yang harus siap dijawab oleh DPRD Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor, kata Mihradi, harus dapat men­gungkap motif terbitnya su­rat disposisi Wakil Walikota Bogor, dalam kasus ini yang diduga mengintervensi ke­wenangan ULP sehingga ber­tentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pen­gadaan Barang/Jasa Pemer­intah. Karena menerbitkan surat disposisi penundaan pemenang lelang proyek APBD. Lebih lanjut, adakah akibat hukum yang telah tim­bul dari surat disposisi terse­but sehingga berdampak luas bagi masyarakat dan daerah.

BACA JUGA :  Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan, Bisa Turunkan BB Juga? Simak Ini

“Maka perlu diuji apakah tindakan Usmar menerbitkan surat disposisi penundaan pemenang lelang dimaksud­kan dalam konteks Pasal 65 ayat (2) huruf d di atas karena diduga ada ketidakberesan di dalam proses lelangan berupa penghalang-halangan peserta lelang mengikuti proses lelang berdasarkan pemberitaan media massa” terangnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================