Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR, TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mel­akukan sosialisasi agar petani bersedia mengasuransikan la­han garapannya.

Hingga kini, Dinas Pertani­an dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Bogor masih meng­inventarisasi jumlah petani dan lahan untuk didaftarkan Asuransi Tani ini.

Meski begitu, pemerintah tegas dan selektif dalam me­milih petani yang menerima kompensasi dari kegagalan panen.

“Petani diberi kesempatan membayar premi dengan cata­tan, ketika gagal panen, bukan karena tidak diairi, disemprot, tapi harus force majeure,” ucap Kepala Badan Ketahanan Pangan, Perikanan, Perkebu­nan, Pertanian, Perhutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor, Trisno, Senin (9/11/2015).

Menurutnya, gagal panen akibat kekurangan air, benca­na alam, hama atau kemarau panjanglah yang dapat peng­gantian dari pemerintah.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Hingga kini masih diin­ventarisir. Terutama daerah yang rawan bencana dan force majeure. Misalnya Cariu, Tan­jungsari, Sukamakmur dan Jonggol,” ucap Trisno.

Terpisah, Kepala Distanhut Kabupaten Bogor, Siti Nurian­ty mengatakan, sekitar 3.000 hektare lahan sawah dilind­ungi asuransi.

“Kami prioritaskan 3.000 hektare yang mengalami puso tahun ini. Tapi belum tahu petaninya mau atau tidak untuk ikut asuransi,” kata Nurianty.

Ia melanjutkan, akan lebih mudah jika asuransi dia­tasnamakan kelompok tani. Karena setelah verifikasi, han­ya 75 persen dari hamparan yang mendapatkan proteksi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Asuransi akan mengganti kerugian Rp 6 juta per hektar lahan dan petani dapat menga­jukan klaim dari sepuluh hari setelah tanam sampai menjel­ang panen.

Peserta asuransi pun dibe­bani premi Rp 180.000 un­tuk lahan minimal 400 meter hingga satu hektare.

Namun, pada 2016 bea pre­mi ke PT Jasa Asuransi Indone­sia ini disubsidi 80 persen oleh APBN. Sehingga, petani hanya perlu bayar premi Rp 36.000 setiap musim tanam.

“Tapi, bagi petani yang la­hannya mengandalkan tadah hujan, hanya bisa ikut asuransi pada musim hujan,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================