Untitled-4Pemerintahan Presiden Joko Widodo lewat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 277,51 miliar hingga akhir tahun 2015 yang terdiri dari Bantuan Uang Muka (BUM) perumahan Rp 220 miliar dan Subsidi Selisih Bunga Rp 57,51 miliar.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Tambahan bantuan ini di­berikan karena dana un­tuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembi­ayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.

Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.

“Pemerintah memberi ban­tuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan,” jelas Direktur Jenderal Pembi­ayaan Perumahan Kemente­rian PUPR Maurin Sitorus, Rabu (11/11/2015).

Bagaimana cara memper­olehnya? Pengajuan untuk me­nerima BUM diatur dalam Pera­turan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM di­berikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang me­miliki Surat Penegasan Persetu­juan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.

“Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memper­oleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana,” ujar Maurin.

Dengan demikian, calon pemo­hon harus terlebih dahulu men­gurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP. “Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K,” sambung dia.

Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan me­miliki keterbatasan dalam melu­nasi uang muka.

“Surat itu berisi idetitas pemo­hon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka,” pungkas Maurin.

Cara Mendapatkan Subsidi

Tahun 2015 ini Pemerintahan Presiden Jokowi menyediakan dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun.

FLPP merupakan skema subsidi KPR rumah untuk masyarakat berpenghasi­lan rendah (MBR). Harga rumah FLPP ditentu­kan batas atasnya oleh pemerintah lewat Pera­turan Menteri PU, termasuk rumah tapak maupun rusun.

(detik)

============================================================
============================================================
============================================================