Untitled-10BOGOR, TODAY – Sejumlah pen­gusaha yang mengerjakan paket proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bo­gor mengeluhkan sulitnya mencair­kan anggaran. Pasalnya, mereka mengklaim pekerjaan sudah sele­sai 100 persen.

“Ini hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Kalau daerah lain seperi Kota Bogor dan proyek dari provin­si, proses pencairannya cepat kok,” kata M Djoepri, pengusaha yang tergabung dalam Gapensi Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2015).

Ia melanjutkan, keuntungan para pengusaha makin kecil lanta­ran modal yang digunakan membi­ayai proyek, sebagian merupakan pinjaman dari bank.

“Uang pinjaman dari bank kan harus dikembalikan dengan bunga. Karena pencairan terus telat ke­untungan pengusaha pun makin menipis, kami pun jadi curiga jan­gan-jangan uang jatah pengusaha itu sengaja dipendem,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurutnya, kasus seperti ini hampir dialami oleh semua penye­dia jasa. Parahnya, masalah ini se­lalu terulang setiap tahun.

“Bupati sebagai kepala pemer­intahan harus mengevaluasi jaja­rannya, jangan sampai gara-gara ulah segelintir, pengusaha dirugi­kan,” tegasnya.

Sementara Kepala DBMP, Edi Wardani membantah mempersu­lit pencairan dana proyek kepada pengusaha.

“Tidak ada niat sedikitpun un­tuk mempersulit pencairan uang proyek. Uangnya ada kok. Jadi tidak ada dipendemkan atau dideposito­kan di bank,” kilahnya.

Edi menegaskan, pengusaha yang belum bisa mencairkan uang, karena administrasinya yang belum beres.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Kalau persyaratan pencairan dana itu lengkap, tak mungkin ada kesulitan, karena kami tinggal buat surat perintah pencairan dana (SP2D) ke kas daerah dan uang itu pencairanya langsung di Bank Jabar Banten,” ungkapnya.

Terkait akan terjadi penumpu­kan penagihan, karena informasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD), pros­es pencairan uang proyek dibatasi hingga 24 Desember mendatang, Edwar menegaskan penumpukan tagihan tidak akan terjadi.

“Langkah antisipasi sudah kami siapkan, sebelum kas daerah tu­tup 24 Desember, pemberkasan penagihan yang diajukan penye­dia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaannya, dipercepat dengan catatan syarat administrasinya lengkap,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================