Foto : net
Foto : net

BOGOR , TODAY — Kementerian Keuangan (Ke­menkeu) mengan­cam akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang membiarkan alokasi dana pemberian pemerintah pusat mengendap di bank akibat tidak mampu menyusun program pembangunan yang baik.

Direktur Jenderal Perim­bangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiar­so Teguh Widodo mengatakan, mulai 2016 nanti daerah-daerah yang realisasi penyerapan ang­garannya masih rendah akan diberikan sanksi berupa penyal­uran dana trans­fer ke daerah dalam bentuk nontunai.

“Transfer ke daerah bagi daerah yang memiliki dana menganggur dalam jum­lah tidak wajar nantinya akan dikonversi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN),” ujar Budiarso, Jumat(13/11/2015).

Jumlah dana mengendap di bank yang menurutnya tidak wajar setara dengan lebih dari tiga bulan kebutuhan operasion­al Pemerintah Daerah yang ber­sangkutan. “Kalau dia (daerah) punya dana idle atau uang menganggur di bank yang melebihi kebutuhan tiga bulan operasional pemerintahan, peny­aluran berikutnya diganti dalam bentuk Surat Utang Negara atau Sukuk,” ung­kapnya.

Menurut Budiarso, Pemerintah Dae­rah tidak perlu repot memprotes rencana kebijakan tersebut. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) ten­tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 pasal 13 ayat (2).

Ia menambahkan, instansinya tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari UU APBN 2016 tersebut yang nanti­nya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pe­nyaluran konversi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) secara nontunai.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Budiarso menjelaskan PMK tersebut akan mengatur beberapa hal untuk dii­kuti oleh Pemerintah Daerah, jika masih ingin menerima dana dari pusat ke rek­eningnya masing-masing. Pertama, tu­juan konversi atau penyaluran nontunai. Kedua, penetapan daerah yang akan dis­alurkan dalam bentuk nontunai beserta besarannya. Ketiga, jenis transfer yang dapat disalurkan secara nontunai, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Ha­sil (DBH). “Tapi tidak semua DBH, hanya DBH Sumber Daya Alam, DBH Pajak Peng­hasilan Orang Pribadi, dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan Migas,” tambahnya. Keempat, lanjutnya, mekanisme pem­bayaran nontunai melalui SBN. Kelima, mekanisme pelunasan. Keenam me­kanisme penyaluran.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bam­bang P.S. Brodjonegoro mengeluhkan masih rendahnya penyerapan dana desa sebesar Rp 11,7 triliun yang sudah diberi­kan pemerintah ke daerah tahun ini aki­bat masih banyak desa yang belum siap mengelola dana tersebut.

Bambang mencatat dari total alokasi dana desa Rp 16,6 triliun yang disediakan pemerintah tahun ini, namun hingga Ok­tober 2015 baru Rp 4,9 triliun yang tere­alisasi sampai ke desa. “Kami masih bisa memaklumi minimnya penyerapan dana desa, karena ini masih yang pertama. Kami harap pada 2016 sudah ada perbai­kan,” katanya.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Sisa dana tersebut, kata dia, hingga kini masih mengendap di kas kabupaten, dan itupun juga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten, sehingga jika tidak terserap akan kembali ke kas negara.

Dana tersebut, bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun berbagai keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pemban­gunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Hj Nurhayanti, mengakui telah menerima warning dari Kemenkeu. Menindaklan­juti edaran peringatan ini, Yanti-sapaan akrabnya, telah memerintah Badan Pem­berdayaan Masyarakat dan Pemerintah­an Desa (BPMD) untuk terus menggenjot serapan Dana Desa (DD).

“Untuk DD dari bagi hasil pajak, triwu­lan III tinggal 100 lagi. Tapi saya harap desa bisa segera melaporkan pertanggungjawa­ban dan BPMPD harus terus membimbing pemerintah desa dalam membuat LPj,” kata Yanti, Jumat (13/11/2015).

Yanti menambahkan, DD dari pemer­intah pusat sudah memasuki tahap III meski banyak desa yang belum melapor­kan LPj tahap II. “Wajar saja, karena ini merupakan yang pertama bagi mereka. Tapi DD ini sangat berguna dalam men­dorong kemajuan di desa. Soalnya, tidak semua pembangunan di desa bisa disen­tuh APBD. Jangan sampai deh ada sanksi dari pemerintah,” tandasnya.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================