BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor akan melakukan tin­dakan nyata terkait hak an­gket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Surat rekomendasi yang telah dibuat berdasarkan laporan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, telah menyatakan Usmar Hariman bersalah.

Kesalahan orang nomor dua di Balai Kota Bogor ini, mengacu pada Undang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan dae­rah. Wakil Walikota Bogor, dianggap melanggar prose­dur terkait surat disposisi yang diajukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, pekan ini pi­haknya akan melayangkan surat rekomendasi ke Ke­menterian Dalam Negeri (Ke­mendagri). Ia menegaskan, DPRD Kota Bogor akan tetap konsisten dalam menindak­lanjuti perkara yang menimpa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, yang telah din­yatakan bersalah oleh Panitia Angket DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Sementara itu, pendapat berbeda dilontarkan dari Wakil Ketua DPRD Kota Bo­gor, Sopian Ali Agam, men­gatakan, untuk masalah an­gket yang ditujukan kepada Usmar Hariman, Wakil Wa­likota Bogor, pihaknya belum memahami detil mekanisme. “Untuk surat rekomendasi apakah bisa langsung dilay­angkan atau harus disetujui terlebih dahulu oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,” jelasnya, saat dihubungi BO­GOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Politikus Partai Gerindra itu, kembali menegaskan, untuk masalah ini unsur pimpinan DPRD Kota Bogor akan melakukan rapat ter­kait hak angket ini. Masalah ini pertama kalinya di Kota Bogor, pihaknya sangat ber­hati-hati dalam mengungkap kesalahan yang telah din­yatakan oleh Panjtia Angket DPRD Kota Bogor, dalam melakukan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hari­man. “Kita harus paham mekanisme dari hak angket ini, jangan sampai kita salah kaprah dalam menanggapi masalah ini,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================