026147200_1415703959-Mendagri_Tjahjo_Kumolo_DonoJAKARTA TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendag­ri) Tjahjo Kumolo me­nyatakan, penyelesaian kasus GKI Yasmin mulai menunjukkan hasil posi­tif. Tim Kementerian Dalam Negerei (Ke­mdagri) telah ber­temu dengan pihak terkait demi men­cari solusi kasus GKI Yasmin.

“Kasus gereja Yas­min Bogor yang sudah cukup lama, Tim Ke­mdagri sudah ketemu Pemerintah Kota Bogor dan berbagai tokoh aga­ma, hasilnya positif untuk segera d i s e ­lesaikan,” kata Tjahjo, Rabu (11/11/2015).

Secara terpisah, menjelang perayaan Natal 25 Desember 2015, Wali Kota Bogor Bima Arya diminta menghentikan upaya merelokasi jemaat GKI Yasmin ke Jalan Dr. Sumeru, Bubulak, Kayu Manis maupun daerah lain di Bogor. Pasalnya, relokasi bu­kanlah solusi penyelesaian GKI Taman Yasmin.

“Relokasi tersebut jelas-jelas menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia,” ujar Perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Bona meminta Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya agar menghentikan kelan­jutan taktik lama pecah belah di lingkungan internal jemaat GKI Yasmin. Menurutnya, tak­tik pecah belah dilakukan demi memuluskan upaya penutupan dan relokasi gereja sah GKI di Taman Yasmin.

“Ini adalah wujud perilaku pimpinan yang berkehendak buruk dan tidak etis dan sangat tidak pantas men­jadi contoh bagi masyara­kat,” tegasnya.

Sementara itu, peneliti Setara In­stitute Bonar Ti­gor Naipospos mendesak Bima agar segera melaksanakan putusan Mah­kamah Agung (MA) dan Reko­mendasi Wajib Ombudsman RI. Menurutnya, putusan MA dan Rekomendasi Ombudsman telah menyatakan membuka gereja GKI di Taman Yasmin sehingga jemaat dapat mulai beribadah di dalam gereja sendiri yang sah di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor sejak ibadah Natal 25 Desember 2015 yang akan datang.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

“Kami juga mendesak pemerintah pusat, di bawah Presiden Joko Widodo, memasti­kan kepala daerah tunduk pada hukum dan Konstitusi RI, dan ti­dak membiarkan adanya standar ganda dalam kasus pendirian rumah ibadah, yang digantung­kan pada pertimbangan mayori­tas – minoritas di suatu daerah,” tegas Tigor.

Setara Institute juga, tambah Tigor, mendesak pihak Kemdagri untuk melibatkan pi­hak Jemaat GKI di Taman Yasmin dan komunitas lintas iman di Kota Bogor dalam upaya mencari pe­nyelesaian akhir GKI Yasmin. “Ke­mdagri tidak hanya semata-mata mengikuti langkah pembangkan­gan hukum yang dilakukan pihak Pemkot Bogor,” pungkasnya.

(Yuska Apitya Aji/*)

============================================================
============================================================
============================================================