untung-Nurhayanti-(2)vvKetua DPRD Kota Bogor Untung Wahyudi Maryono mencak-mencak membaca berita di seluruh koran lokal edisi kemarin. Lembaga yang ia pimpin dicoreng oleh Kasubag Protokoler Sekwan Kota Bogor, Sisworo. PNS ini dilaporkan telah mencabuli tiga siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang tengah magang di kantor wakil rakyat itu.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Pengagum Presiden Soekarno itu mendesak agar Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menindak te­gas anak buahnya terkait kelaku­kan kampungannya itu. Pihaknya, lanjut Untung, juga telah memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bo­gor, untuk membuat surat atas nama Ketua DPRD Kota Bogor agar diberikan ke Walikota Bogor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, dalam menangani PNS Kota Bogor, diduga melakukan pelecehan terhadap siswa yang sedang magang di DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

“Saya minta orang ini dipindahkan dari DPRD Kota Bogor, karena sudah bikin malu nama baik DPRD Kota Bogor selaku wakil rakyat,” tegasnya.

Untung juga meminta sanksi terberat di­berikan kepada Sisworo. Ia menambahkan, pihaknya berharap Pemkot Bogor dapat segera melakukan tindakan terhadap PNS ini, karena perbuatan yang dilakukan terhadap siswi yang sedang magang membuat malu nama lembaga. “Pemkot harus beri sanksi terberat kepada Sisworo. Jika perlu pecat ya pecat,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Edang M Kendana, menjelaskan, jika ter­bukti apa yang dituduhkan kepada Sisworo, dapat dilakukan pemecatan dan pihaknya akan membentuk tim dan akan memang­gil pihak yang bersangkutan.“Ya kita akan buat tim dulu, sesudah membuat tim kita akan panggil yang bersangkutan (SW),” kata dia.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Nasi Goreng Cumi ala Thai yang Gurih dan Sedap Bikin Nagih

Menurut Endang, jika terbukti melakukan aksi bejatnya itu, Sisworo terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kode Etik dan Kedisiplinan PNS. “Ya mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kota Bogor, Dwi Roman Pujo, mengatakan, jika terbukti Sisworo melaku­kan tindakan pelecehan kepada tiga siswi yang sedang magang di DPRD Kota Bogor, bisa saja di­lakukan pemecatan. “Kami akan mendalami dahulu tentang kasus ini. Sanksinya belum bisa dijatuh­kan,” ujarnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================