BOGOR, TODAY – Satpol PP Kabupaten Bogor telah mem­bersihkan Jalan Tegar Beri­man dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sayangnya, jalur lambat yang membelah pusat pemer­intahan Bumi Tegar beriman itu berubah menjadi parkir meter yang dilakukan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ).

Kebijakan DLLAJ ini menuai protes dari kalangan DPRD Ka­bupaten Bogor. Pasalnya, jalur ini merupakan kawasan per­contohan tertib berlalu lintas.

“Kasihan saja Satpol PP su­dah menertibkan PKL di bahu Jalan Tegar Beriman. Tapi pas sudah bersih, malah dicoba jadi kawasan parkir berbayar,” ujar Anggota Komisi III, Ade Senajaya, Selasa (10/11/2015).

Menurutnya, Pemkab Bo­gor telah menerapkan standar ganda dengan mengizinkan bahu jalan dipakai tempat parkir berbayar yang sama saja melanggar dan parahnya, bisa dituding tidak adil oleh para PKL.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Apapun alasanya, bahu jalan terlarang untuk aktivi­tas bisnis termasuk parkir. Karena fungsinya untuk arus lalu lintas,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala Sat­pol PP, TB Luthfi Syam men­gaku kecewa dengan kebijakan parkir meter itu.

“Saya sudah perang bathin akibat menertibkan PKL. Kare­na sebagian besar dari mereka itu merupakan tetangga saya,” kata Luthfi.

Ia mengatakan, diantara PKL yang ditertibkan itu, ada menjadi guru mengaji bagi anaknya. “Jujur ini menjadi beban moral. Keluarga saya sampai tidak berani keluar ru­mah karena takut ditanya soal penertiban,” lanjutnya.

Terpisah, Kabid Lalu Lin­tas pada DLLAJ Kabupaten Bo­gor, Akhmad Wahyu Hidayat berkilah, parkir meter di Jalan Tegar Beriman itu baru se­batas uji coba.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Ini bagian dari upaya DL­LAJ untuk menertibkan Jalan Tegar Beriman dari parkir liar yang selama ini membuat ku­muh kawasan Tegar Beriman,” kilahnya.

Ia menerangkan, parkir meter ini dikelola oleh sebuah perusahaan dan merupakan sumber pajak baru untuk men­ingkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Uang dari parkir meter ini disetorkan ke Dinas Pen­dapatan Daerah (Dispenda),” akunya.

Akhmad menegaskan, parkir meter di jalan ini tidak melanggar UU Nomor 22 Ta­hun 2009 Tentang Lalu Lintas. Lantaran tidak secara tegas ada pelarangan parkir di bahu jalan.

“Intinya, ini baru sebatas uji coba, kalau memang ban­yak menuai protes, program ini tidak akan dilanjutkan,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================