TAK mau dikatakan masuk angin, Polres Bogor terus mendalami kasus gurandil di PT Antam. Pihaknya, terus mengusut siapa penadah besar yang diduga dilakoni oleh oknum pejabat pemerintah Kabupaten Bogor.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penÂgusutan masih terus dilakukan. Namun, pihaknya tidak inÂgin sembarang menangkap atau mengamankan para gurandil, khususnya di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor.
“Ya kan Antam juga personel pengamanan. Pengamanan yang kami terjunkan juga tidak seÂmua bisa menjamah kawasan tersebut. Tapi, mereka (satpam Antam,red) bisa melaporkan jika memang ada tindakan melÂanggara hukum,†katanya.
Kapolres pun antusias saat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moechgiyarto menugaskan semua kapolres yang ada di wilayah hukumnya untuk mengÂhapuskan segala aktivitas penamÂbangan liar. Tidak cuma emas, namun juga tambang pasir atau Galian C.
“Iya harus itu. Karena kerusaÂkan yang ditimbulkan sudah sanÂgat banyak. Tapi kan tidak bisa terlalu terburu dan kita tidak bisa suudzon sama siapa-siapa. Kalau melanggar, siapapun orangnya, harus ditindak,†tegas Suyudi.
Sebelumnya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, penambahan personel PolÂres Bogor harus dilakukan secara efektif. Jangan hanya untuk menggugurkan tuÂgas saja.
“Karena praktik pencurian emas terus terjadi, makanya PolÂres Bogor bisa menambah jumlah personel untuk pengamanan. Kalau jumlahnya tergantung Polres Bogor. ToÂlong jangan kecewakan saya,†kata Irjen Moechgiyarto.
Kapolda juga mendesak Polres Bogor agar tidak hanya menindak gurandil, naÂmun juga membasmi bos para gurandil. “Siapapun bosnya harus diusut tuntas. Karena ini sudah merugikan negara dan lingkunÂgan,†tegasnya.
Sorotan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum memenuhi klasifikasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba. Total pajak yang raib dari sektor ini ditaksir mencaÂpai Rp6,7 triliun.
Angka kerugian pajak tersebut dikeÂtahui setelah KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya MinÂeral (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).
“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,†ujar Abdul Aziz, Fungsionaris PeÂnelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK dalam Workshop Jurnalis EITI di Novotel, BoÂgor, beberapa waktu lalu.
Abdul mengungkapkan, dari kegiatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan kewajiban yang beÂlum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.
Berangkat dari hal tersebut, lembaga antirasuah ini pun merekomendasikan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang belum memenuhi CnC. “Dari angka 4.563 IUP banyak juga yang tidak lagi beroperasi karena tumpang tindih laÂhan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tumpang tindih sampai lima peÂrusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,†tutur Abdul.
Di kesempatan berbeda, Staf Ahli Menteri ESDM Agus Budi mengungkapkan, Kementerian ESDM akan mengumpulkan 22 Gubernur untuk menindaklanjuti rencana pencabutan IUP non CnC.
Meski begitu, Agus mengatakan inÂstansinya akan terus melakukan sosialisasi sebelum mencabut IUP yang bermasalah. “21 September nanti kami akan kumpulkan para Gubernur untuk bahas ini. Targetnya pencabutan ini 22 September,†kata Agus.
Banyaknya IUP yang belum memenuhi kategori CnC tak lepas dari masifnya penerÂbitan izin pertambangan di era Presiden Megawati.
Saat itu, Megawati diketahui memperboÂlehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan IUP yang sejatinya menjadi keÂwenangan Kementerian ESDM.
“Dari sana muncullah banyak IUP-IUP yang tumpang tindih karena tak teratur dalam hal penerbitannya. Bahkan kalau diÂtotal piutang negara dari perusahaan minÂerba ditaksir mencapai USD 1,24 miliar jika menghitung kewajiban iuran tetap, royalti hingga kewajiban lain yang belum dibayar,†tandas Abdul. (*)