BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat tempat hiburan yang kedapatan menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemilik tempat hiburan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan (dalam peredaran narkoÂba),†ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.
Pemilik tempat hiburan, Budi Waseso menegaskan, juga bisa dijerat tindak pidana penÂcucian uang (TPPU). Tindak lanjut dari rencana penindaÂkan tempat hiburan ini, menuÂrut Budi, dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh pemilik tempat hiburan. “Saya akan mengumpulkan pengusaÂha-pengusaha tempat hiburan untuk membicarakan hal ini,†kata Budi.
Budi menargetkan tindaÂkan tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan memÂfasilitasi transaksi narkoba ini berlaku tahun depan.