Untitled-1BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan menjerat tempat hiburan yang kedapatan menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung, pemilik tempat hiburan tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta melakukan kejahatan (dalam peredaran narko­ba),” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Pemilik tempat hiburan, Budi Waseso menegaskan, juga bisa dijerat tindak pidana pen­cucian uang (TPPU). Tindak lanjut dari rencana peninda­kan tempat hiburan ini, menu­rut Budi, dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh pemilik tempat hiburan. “Saya akan mengumpulkan pengusa­ha-pengusaha tempat hiburan untuk membicarakan hal ini,” kata Budi.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Budi menargetkan tinda­kan tegas terhadap tempat hiburan yang kedapatan mem­fasilitasi transaksi narkoba ini berlaku tahun depan.

============================================================
============================================================
============================================================