BOGOR TODAY – Tersangka kasus pencabulan tiga siswi SMK Bina Informatika, Sis­woro yang juga menjabat Ka­subag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, kembali diperik­sa polisi sebagai tersangka, kemarin.

Kasatreksrim Polres Bo­gor Kota, AKP Hendrawan A Nugraha mengatakan, Sisworo kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait aksi cabulnya meraba-raba paha siswi SMK. “Hari ini kami lakukan pemer­iksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan penahanan terha­dap tersangka,” katanya, ke­marin.

Hendrawan juga menjelaskan, pemanggilan terhadap tersangka, untuk di­lakukan pemeriksaan, telah djadwalkan pada pekan lalu. Namun tersangka berhalan­gan datang dan meminta izin ke pihak Polres Bogor Kota. “Sejauh ini, Sisworo sudah di­periksa tim penyidik dua kali. Nanti jika sudah ada penah­anan akam kami umumkan kembali,” tuntasnya.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun BOGOR TO­DAY, Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Subid Pembinaan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pendi­dikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Nia Kurniawati mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersang­ka, Sisworo belum bisa di­nonaktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkun­gan Pemerintah Kota Bogor, karena belum ada penah­anan dari Polres Bogor Kota. Ia juga menegaskan, untuk status Sisworo masih bekerja atau tidak bisa ditanyakan langsung kepada Sekwan DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

“PNS diberhentikan se­mentara jika sudah ditahan dalam sttus tersangka. Wa­laupun pihak kepolisian su­dah menetapkan tersangka, tim investigasi tetap melaku­kan penyelidikan dalam ka­sus ini,” jelasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================