Untitled-6HINGGA Oktober 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah mem­bayar klaim kepada para pesertanya sebesar Rp 11,1 triliun. Besaran klaim terse­but terbagi dalam klaim Jami­nan Hari Tua ( JHT) dan peser­ta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

‘’Sementara itu, besaran premi yang telah terkumpul hingga Oktober 2015 sebesar Rp 27 triliun,’’ kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat ditmui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/11/2015). “Kita kan sampai Oktober itu sudah bayar Rp 11,1 triliun. Iuran yang sudah masuk Rp 27 trili­un. Insya Allah surplus sampai akhir tahun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Cemilan Pedas dengan Tahu Gejrot yang Gurih Bikin Melek

 Elvyn menjelaskan, total klaim Rp 11,1 triliun tersebut, sebesar Rp 1,2 triliun dibayarkan kepada 46.000 peserat yang di-PHK. Hingga saat ini, total dana kelolaan BPJS Ketenagak­erjaan mencapai Rp 198 triliun den­gan jumlah peserta mencapai 19,1 juta orang.

Melalui kerjasama dengan Ke­menterian Dalam Negeri, pihaknya menargetkan bisa meningkatkan jumlah peserta. Ditargetkan, jumlah peserta bisa bertambah hingga 30% setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

“Dengan cara ini kita berharap sesuai dengan roadmap kita nanti di 2019, seluruh pekerja formal akan tercatat sebagai pekerja BPJS Ke­tenagakerjaan. Saat ini total baru 19 juta, dari toal pekerja formal setiap tahun kita prediksikan meningkat sekitar 30%,” kata Elvyn.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================