Untitled-9BOGOR, TODAY – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegas­kan, kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2016 tidak lebih dari 11,5 persen ali­as mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

Gubernur Jawa Barat, Ah­mad Heryawan mengungkap­kan, PP 78 Tahun 2015 harus diikuti oleh pemerintah dae­rah yang ada di Jawa Barat.

“PP ini sifatnya wajib. Maka semua daerah harus melak­sanakannya. Apabila ada dae­rah yang tidak mengacu pada PP itu, dikonsultasikan lagi ke pemerintah pusat,” kata Ah­mad Heryawan.

Sementara Dewan Pen­gupahan Kabupaten Bogor, tel­ah mengajukan kenaikan UMK sebesar 12 persen, dari sebel­umnya Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,975 juta.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Kami sudah sepakati den­gan perwakilan elemen buruh untuk kenaikan UMK sebesar 12 persen. Perbedaannya juga hanya 0,5 persen dari yang ditetapkan Pemprov Jabar. Mudah-mudahan ini bisa di­terima,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bo­gor, Yous Sudrajat, Kamis (19/11/2015).

Yous menerangkan, buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 20 persen atau men­jadi Rp 3,3 juta terlalu berat untuk dikabulkan.

“Melihat perekonomian sekarang ini, sangat sulit. Ka­lau dipaksakan, khawatir ban­yak perusahaan yang tutup,” tegas Yous yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Ketenagak­erjaan dan Transmigrasi (Din­sosnakertrans) ini.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Meski Pemprov Jabar telah menetapkan besaran UMK 2016 tidak lebih dari 11,5 persen, pe­nolakan pun masih terjadi.

“Kenaikan hanya 11,5 pers­en sangat mengecewakan. Bagaimana buruh mau hidup layak dan sejahtera,” ujar Koordinator Buruh Bogor Ber­satu, Rasdan Effendi.

Menurutnya, buruh kem­bali turun ke jalan untuk mendesak UMK 2016 sebe­sar Rp 3,3 juta. “Angka segitu kan mengacu pada survei ke­butuhan hidup layak (KHL). Dengan begini, kami terpaksa turun ke jalan lagi,” tukasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================