Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Yakni, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Keduanya akan menangani sengketa di sektor asuransi dan pasar modal.
Oleh : YUSKA APITYA
[email protected]
KUSUMANINGTUTI S Soetiono, Anggota DeÂwan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan KonÂsumen mengatakan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga penyÂelesaian sengketa yang sudah ada sebelumnya, namun ditunjuk sebÂagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk konsumen yang tiÂdak puas terhadap penanganan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“BMAI dan BAPMI memang lemÂbaga yang sudah ada ya, namun ada perluasan peranan setelah kami tunÂjuk sebagai lembaga alternatif penyÂelesaian sengketa. Keduanya tidak hanya melakukan mediasi, tetapi juga ajudikasi dan arbitrase. Nilai yang disengketakan juga naik dari di bawah Rp 500 juta menjadi di atas itu,†ujarnya, Kamis (3/12/2015).
Sementara, untuk sektor perbankÂan, pembiayaan dan pegadaian, penÂjaminan, modal ventura serta dana pensiun diharapkan akan segera beroperasi pada Januari 2016 nanti. Lembaga alternatif penyelesaian senÂgketa ini sendiri akan terbentuk sebeÂlum penghujung tahun ini.
“konsumen semakin memiliki banyak pilihan dalam penyelesaian sengketa, mau diselesaikan OJK denÂgan perusahaan terkait atau lembaga alternatif yang ditunjuk dan dikawal OJK. Atau, upaya lain melalui pengaÂdilan,†imbuh Kusumaningtuti.
Sekadar informasi, sejak Januari 2013 hingga saat ini, OJK tercatat meladeni 3.700 pengaduan terkait jasa keuangan. Di antaranya, 544 kasus pengaduan sudah diambil alih dan diselesaikan oleh pelaku usaha terkait atau berarti 17,44% dari total pengaduan yang diterima OJK.
Adapun, berdasarkan catatan OJK, dari total pengaduan yang maÂsuk, sektor jasa perbankan paling banyak mendominasi, yaitu sekitar 40%. Sedangkan sisanya berasal dari sektor pembiayaan dan pegadaian, asuransi, serta yang terkait dengan investasi.
(Yuska Apitya/net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















