Untitled-10BOGOR, TODAY – Badan Narkotika Nasion­al (BNN) tak henti-hentinya melakukan uji sampel urine di lingkungan pemerintah Kabu­paten Bogor.

Kali ini yang menjadi targetnya pegawai di sekretariat daerh (Setda). Sebanyak 259 pega­wai diambil sampel urinenya untuk diperiksa apakah memakai narkoba atau tidak.

“Ini kali ke 11 kami lakukan tes urine ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor. Dari semuanya, 11 positif narkoba. Paling ban­yak dari Satpol PP, ada delapan orang. Empat pegawai kontrak sudah dipecat dan sisanya direhabilitasi. Tapi kalau di Setda negatif se­mua,” kata Kepala BNNK, Nugraha Setia Budhi.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Budhi menegaskan, BNNK tidak memberi toleransi jika ada temuan pengguna narkotika pada 2016 mendatang. Pasalnya, dua tahun belakangan mereka diberi kelonggaran untuk melapor dan merehabilitasi diri sendiri.

“Ini sebagai upaya memberantas per­edaran narkotika dan tindakan tegas bagi penyalahgunaan. Cukup lah dua tahun ke­longgaran diberikan. Kalau terus Cuma dire­habilitasi, dikhawatirkan peredarannya terus meningkat,” kata dia.

Sementara untuk narkoba yang menjadi langganan digunakan ialah jenis ganja, sabu, putau, dan obat kategori G. “Kalau profesi, pegawai dan pelajar yang mendominasi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Adang Suptandar pun menegaskan, sanksi akan membayangi bagi para PNS yang bandel menggunakan narkoba.

Menurutnya ada, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pega­wai. Ada tiga sanksi, ringan, sedang, berat.

“Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat itu penu­runan pangkat, pembebasan dari jabatan ke­mudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat,” tegas Adang.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================